- Advertisement -
Pro Legal News ID
Supremasi Hukum Narkotika

Polisi Blokir Akun Penjual Narkoba dan Bahan Mengandung Narkoba

Jakarta, Pro Legal News – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan penyedia platform media sosial dan penyedia jasa toko daring untuk memblokir akun yang diduga menjual narkotika dan bahan berbahaya mengandung narkoba.

Ditsersenarkoba juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk melacak akun-akun yang berhubungan dengan transaksi narkoba.

“Kita kerja sama dengan provider dari LINE, maupun dari Instagram dan Facebook untuk melakukan pemblokiran akun akun itu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Herry Heryawan menanggapi maraknya penjualan narkoba secara online, Minggu (9/2).

Pihaknya menurut Kombez Herry, Senin (10/2),  pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan komunikasikan dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metrk Jaya dalam upaya mengungkap semua jaringan tersebut.

Pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berharap masyarakat bisa memahami dampak negatif yang ditimbulkan dari tembakau gorila terutama masyarakat di daerah terpencil. Sebab, hasil pengusutan sasaran utama jaringan ini adalah konsumen di daerah terpencil. “Pasar yang paling potensial di daerah-daerah pedesaan. Kita berharap masyarakag bisa memahami dampak negatif akibat tembakau sintetis itu,” ujarnya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tembakau gorila adalah tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya sehingga efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja.

Efek paling utama dari tembakau gorila bisa membuat orang tidak sadar, kadang koma, kadang seperti zombie, mual-mual muntah, kejang-kejang, nyeri dada. Paling parah bahwa pengguna tembakah gollrila sering menimbulkan prilaku agresif serta gangguan perilaku yang sangat parah.Sultan

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan