Semarang, Pro Legal News – Polrestabes Semarang berhasil ungkap kasus prostitusi online. Modus prostol itu berkedok iming-iming pekerjaan dengan gaji puluhan juta dan fasilitas penginapan, terduga mucikari prostitusi online di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap.
Mucikari berinisial DP (33), warga Kendal, Jateng, tersebut mengaku incar korban melalui media sosial. “Ini untuk merekrut seolah-olah butuh karyawan dengan gaji harian, disiapkan penginapan. Pendapatan bisa Rp 25-30 juta dalam sebulan, yang minat bisa inbox. Lewat sarana ini pelaku temukan 4 korban,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar kepada wartawan di kantornya, Senin (22/11/2021).
Menurut Irwan, setelah tiba di Semarang para korban ternyata dipaksa DP untuk menjadi wanita panggilan. Untuk memaksa para korban, DP diduga mengintimidasi korban untuk mau tanda tangan kontrak kerja.
Secara terang-terangan, salah satu isi kontrak itu adalah bersedia melayani pria hidung belang. “Mereka ditawarin pekerjaan datang ke Semarang kemudian dijanjikan bekerja, ternyata jadi wanita panggilan. Dibuktikan dengan adanya kontrak kerja yang dibuat pelaku untuk mengikat para korban,” ujar Irwan.
Irwan menjelaskan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari para korban. Para korban tak hanya dari Semarang, tetapi ada yang dari Palembang, Jepara, dan Tangerang. Selain itu, salah satu korban diduga masih berusia 16 tahun. Menurut pengakuan DP, praktik kriminalnya tersebut sudah dilakukan sejak bulan Februari 2021 lalu. Dirinya menjanjikan sejumlah fasilitas agar korban terperdaya. “Ya meyakinkan, disediain tempat tinggal, kalau belum dapat uang, makan dari saya,” ujar DP.
Saat dikonfirmasi DP juga mengaku mendapat uang setelah para korban melayani para pria. “Kalau dapatnya Rp 600.000, dia (korban) dapat Rp 400.000, saya Rp 200.000,” katanya. Saat ini DP telah mendekam di sel Mapolrestabes Semarang dan terancam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Th. 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling 15 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta dan/atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun 4 bulan.(Tim)