Jakarta, Pro Legal News – Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pelaku perampokan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara menggunakan tali plastik saat beraksi. “Kekerasan dengan tangan kosong, (korban) diikat dengan tali plastik,” ujar Guruh di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (30/9/2021).
Polisi menangkap tiga tersangka, yakni AA (46) sebagai tersangka utama, serta AW (41) dan DA (32) sebagai perantara dan penadah. Sementara korban adalah DJ, seorang ibu rumah tangga berusia 63 tahun. Aksi perampokan itu terjadi pada Minggu (26/9/2021), di Parkiran Gold Coast Jin Boulevard Barat Bukit Golf Mediterania, PIK. Saat itu, kata Guruh, korban baru saja selesai berbelanja di Market City. “Kemudian korban pulang dan akan naik kendaraan miliknya. Pada saat korban akan masuk, tiba-tiba tersangka AA datang dari arah belakang korban,” ujar Guruh.
Kemudian AA mendorong korban dari belakang. Pada saat di dalam mobil, AA memukul kepala korban dengan tangan kosong serta mengikat tangan korban. “Saat di dalam mobil korban dipukuli di bagian kepala, tangan dan lehernya dan korban juga diikat dengan menggunakan tali plastik,” ujar Guruh. “Kemudian korban pulang dan akan naik kendaraan miliknya. Pada saat korban akan masuk, tiba-tiba tersangka AA datang dari arah belakang korban,” ujar Guruh.
Kemudian AA mendorong korban dari belakang. Pada saat di dalam mobil, AA memukul kepala korban dengan tangan kosong serta mengikat tangan korban. “Saat di dalam mobil korban dipukuli di bagian kepala, tangan dan lehernya dan korban juga diikat dengan menggunakan tali plastik,” ucap Guruh. Lalu AA mengambil ponsel, kartu ATM dan juga uang sebesar Rp 500.000 milik korban.
AA juga memaksa korban untuk memberikan kode pin kartu ATM-nya. Namun korban memberikan nomor pin yang palsu. Setelah berhasil mendapatkan barang-barang milik korban, AA kabur dengan mengendarai kendaraan roda dua miliknya. Korban langsung membuat laporan ke Posek Penjaringan, Jakarta Utara. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap AA di Jalan Kapung Raya pada Rabu (29/9/2021).
Setelah aksi penangkapan itu, Polisi juga menangkap kedua tersanga lain, yakni AW sebagai perantara dan DA selaku penadah ponsel korban. Akibat perbuatannya, AA dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. Sementara kedua tersangka lain dikenakan pasal 480 KUHPidana drngan ancaman penjara selama 4 tahun.(Tim)