Polisi Berhasil Endus WN Jepang Buron Kasus Penipuan di Jakarta Pakai Nama Samaran

Jakarta, Pro Legal – Setelah mendapat permintaan Kepolisian Jepang, Polri berhasil identifikasi warga negara Jepang, Yasuke Yamazaki, buronan kasus penipuan yang kabur ke Indonesia.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, buronan Yusuke menggunakan nama samaran Fukuda selama kabur di Indonesia. “Terkait dengan buron warga negara Jepang atas nama Yusuke, saat ini telah terdeteksi menggunakan nama samaran atas nama Fukuda,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Senin (20/3).
Ramadhan mengatakan, pihaknya juga mendeteksi saat ini Yusuke berada di Jakarta. Berdasarkan penyelidikan, Yusuke tercatat tinggal di sejumlah apartemen. “Dan terindikasi tinggal di beberapa apartemen di wilayah Jakarta,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi guna menelusuri Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang digunakannya.
Maka berdasarkan penelusuran itu, terungkap Yusuke memiliki seorang penjamin berinisial E yang merupakan seorang warga negara Indonesia.
Didapatkan bahwa terdapat seseorang WNI bernama E yang merupakan penjamin yang bersangkutan, teman daripada Yusuke,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Jepang telah meminta bantuan Polri untuk menangkap tersangka penipuan Yusuke Yamazaki (42) yang diduga kabur ke Indonesia. Permintaan ini telah disampaikan sejak Desember 2022 lalu. Namun, permintaan secara resmi baru diajukan pada 1 Maret 2023 kemarin.
Yusuke Yamazaki adalah presiden perusahaan Nishiyama Farm. Perusahaan tersebut merupakan manajemen peternakan wisata di Kota Akaiwa, Prefektur Okayama.
Yusuke diduga melakukan penipuan di Jepang dengan dalih membeli produk dengan mengklaim membayar dividen besar jika berinvestasi dalam bisnis penjualan buah di luar negeri.(Tim)