Jakarta, Pro Legal News – Polisi batal memeriksa Habib Bahar bin Smith yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rencananya pemeriksaan dilakukan pada Senin (3/12).
Polisi telah melakukan pencegahan terhadap Habib Bahar bin Smith, yang resmi berstatus tersangka agar tidak meninggalkan Indonesia selama proses hukum yang sedang ditangani polisi. “Konfirmasi ke Bareskrim tidak jadi diperiksa hari ni. Nanti akan dijadwal ulang,” kata Kabag Penum Polri Kombes Syahardiantono di Jakarta, Senin (3/12).
Belun diketahui penyebab batalnya peneriksaan itu. Meski sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar.Selain itu, penyidik juga telah melakukan pencekalan sesuai surat Dit Pidum yang dikirim ke Ditjen Imigrasi pada 1 Desember lalu.
Bahar harus berhadapan dengan hukum terkait ceramahnya beberapa waktu lalu. Kata-kata yang keluarga dari mulut Bahar sangat tidak wajar, apalagi ditujukan kepada seorang Presiden sehingga dia harus berurusan dengan polisk. Tim