- Advertisement -
Pro Legal News ID
Sultra

Polda Sultra Ingatkan Pendemo Akan Dikenakan Pasal Berlapis 

Kendari, Pro Legal News – Peringatan keras masyarakat, khusus warga Sulawesi Tenggara (Sultra). Jika ada  yang tidak mentaati imbauan Kepolisian atau ada yang berani melakukan aksi unjuk rasa atau demo di masa bencana corona, maka akan dikenakan pasal berlapis.

Hal itu dikatakan Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam, Rabu (25/3) di Kendari. Pasal berlapis yang bakal dikenakan, yaitu Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP yang isinya barang siapa yang tidak mentaati petugas yang berwenang yang saat ini menjalankan tugas, maka hal itu dapat dipidana.

“Selama ini kami belum menerapkan pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP, ” ujarnya. Merebaknya virus corona pihak kepolisian telah persuasif mengingatkan kepada mereka (pendemo) yang melakukan aksi demonstrasi.

“Bila mereka masih melakukan demo, kami akan menjalankan undang-undang tersebut,” tegas Brigjen Merdisyam, di Kendari, Rabu. Pihaknya lanjut Merdi  telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di 17 kabupaten/kota untuk melakukan pendekatan persuasif dalam membubarkan kerumunan.

Langkah ini menyusul adanya himbauan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial. Namun, kata Merdi lagi jika hal itu tidak diindahkan warga, maka pihak Polda Sultra mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. “Sanksi tegas yaitu pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengantisipasi penyebaran wabah virus COVID-19. Maklumat Kapolri tersebut sudah disebar dan dipastikan masyarakat telah mengetahuinya.

Intinya selama masa bencana nasional yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, masyarakat dilarang mengadakan pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan kegiatan sejenisnya.

Menanggapi kegiatan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sultra pada Senin (23/3) lalu, yang terpaksa dibubarkan karena kegiatan tersebut telah dilarang. Pihak Polda Sultra telah memanggil rencana aksi tersebut.

Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, kata dia, pihak Polda Sultra telah berkeliling ke jalan-jalan mengimbau kepada warga agar tetap berada di rumah dan hindari berkumpul serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan