- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus OTT Uang THR di Lingkungan UNJ

Jakarta, Pro Legal News – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara dan rekonstruksi di kasus dugaan pungli uang THR di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Hasil gelar perkara, polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana atau pungli dalam kasus tersebut.

Polda Metro Jaya kemudian melimpahkan kasus itu ke Inspektorat Jenderal Kemendikbud. “Kita gelar perkara bersama-sama teman KPK dan Bareskrim. Kesimpulannya penyidik tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7).

Polisi pun akhirnya menghentikan kasus tersebut. “Dengan tidak ditemukannya tindak pidana korupsi, maka penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus melakukan penghentian penyelidikan hukum,” tegas Yusri.

Sementara itu, Direkur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan,  proses penyelidikan yang dilakukan timnya tidak menemukan unsur pidana. Penyelidik mencari kembali peristiwa apa yang terjadi dan keterangan berbagai pihak, ada 44 saksi yang didengar kesaksiannya.

Roma menyebut pihaknya juga sudah memeriksa dua saksi ahli dalam kasus ini. Polisi juga sudah memeriksa rekaman CCTV dan menggelar rekonstruksi di dua tempat yakni di UNJ dan di Kemendikbud.

Lebih jauh Roma mengatakan penerima dana tidak mengetahui adanya dana yang masuk. Begitu pula dengan pemberi dana THR yang disebut-sebut memberikan dana secara sukarela.

Sebagian dari dana tersebut memang diserahkan tapi setelah kami cek dan rekonstruksi itu semua tanpa sepengetahuan penerima dan pemberi pun merasa itu bagian sukarela,” papar Roma.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK bersama inspektorat Jenderal Kemendikbud di tubuh UNJ. OTT tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pungli THR lebaran 2020.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan