Polda Metro Jaya Belum Beri Izin Kegiatan Reuni 212

Jakarta, Pro Legal News- Polda Metro Jaya hingga saat ini belum memberi izin pelaksanaan kegiatan Reuni 212 yang menurut rencana akan digelar pada 2 Desember 2021. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, panitia penyelenggara kegiatan itu sudah pernah mengajukan izin ke kepolisian pada 18 November 2021.
Tetapi menurut Endra, hingga saat ini kepolisian belum menyetujui atau memberikan izin untuk kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan massa tersebut. “Polda Metro Jaya belum keluarkan izin kegiatan. Jadi (sampai saat ini) belum punya izin kegiatan 212,” ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Zulpan menjelaskan, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan kepolisian sehingga belum mengeluarkan izin kegiatan Reuni 212. Salah satunya adalah belum ada surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. “Sudah ada yang ajukan yaitu pada Kamis (18/11/2021), ini diajukan pada kami. Namun, kami belum beri rekomendasi karena kelengkapan administrasi, persyaratan-persyaratan belum dipenuhi,” ujar Zulpan.
Maka Zulpan berharap panitia penyelenggara tidak nekat melangsungkan kegiatan tersebut jika belum memenuhi syarat untuk mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Hal itu juga bertujuan untuk mengantisipasi terjadi penularan Covid-19 ketika Reuni 212 berlangsung di Jakarta. “Kami berharap semua komponen masyarakat patuh dengan ketentuan, peraturan perundangan. Mari kita semua pahami kondisi pandemi,” ujar Zulpan.
“Saya harap masyarakat punya empati terhadap kondisi saat ini karena kerumunan yang tercipta rentan dan timbulkan kasus Covid-19,” tambahnya.(Tim)