- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Polda Kalteng Tangkap Dua Selebgram Yang Promosikan Judi Online

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji (rep)

Palangkaraya, Pro Legal– Aparat dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap dua selebgram wanita berinisial RA (18) dan FP (21) karena mempromosikan situs judi online (judol) lewat akun Instagram milik mereka.

Menurut  Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji kedua selebgram tersebut diamankan berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng. “Keduanya ini mengiklankan situs judi online sejak Mei hingga Juni 2024. Keduanya mengiklankan melalui postingan cerita Instagram,” ujar  Erlan, Rabu (24/7).

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana membeberkan dalam promosi itu pelaku RA menggunakan akun Instagramnya bernama @rraamelltri_18. Sementara pelaku FP menggunakan akun Instagram dengan nama @mawar_miyabiratu1.

Bayu mengungkapkan selama dua bulan menjadi promotor situs judi online, kedua selebgram itu mampu meraup keuntungan jutaan rupiah. “Selebgram dengan akun rraamelltri_18 milik RA berhasil meraup keuntungan sebesar Rp2.250.000 dan akun mawar_miyabiratu1 milik FP berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 3.250.000,” ujarnya.

Dalam penjelasanya Bayu menyebut situs judi online yang dipromosikan oleh kedua selebgram itu memiliki domain luar negeri. “Para bandar judi online menyasar akun media sosial yang memiliki pengikut banyak untuk ditawarkan iklan situs judi online dengan imbalan sejumlah uang,” ujarnya.

Maka atas perbuatannya, kedua selebgram itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan