Surabaya, Pro Legal News– Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat judi online beromzet miliaran rupiah. Sebanyak 7 pelaku ditangkap terdiri atas pemain, pengepul hingga bos atau penanggung jawab.
Kapolda Jawa Timur, Irjen pol Nico Afinta, mengatakan, sindikat Judi online ini terbongkar setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.
Selanjutnya, petugas dari Sat Reskrim Polrestabes Surabaya bergerak dan mengamankan salah satu pelaku GJ (33) warga Surabaya. “Kemudian Polisi segera melakukan pengembangan terhadap para player lain, anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengamankan pelaku yaitu, FG (33) mereka merupakan warga Surabaya, yang diringkus di Jalan Kenjeran Surabaya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal, Sabtu (20/08/2022).
Berdasarkan penyelidikan terhadap kedua pemain tersebut, ditemukan bahwa mereka menyetorkan uang judi online kepada seseorang yang berinisial BH (34) warga Surabaya. Kemudian pelaku diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya. “Terhadap pelaku BH, didapati lagi informasi bahwa pengepul dari hasil judi online tersebut, adalah tiga orang pelaku warga Surabaya diantaranya, HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30),” ungkap AKBP Mirzal.
AKBP Mirzal menambahkan, setelah itu dilakukan pengembangan lagi, Polisi berhasil mengamankan pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya. “Dari persesuaian keterangan masing-masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, BSG alias Louis yang berperan sebagai koordinator seluruh omzet perjudian dan TS sebagai big bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur tersebut,” tutur AKBP Mirzal.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yang diduga digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat yaitu, di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya. “Selain mengamankan tujuh pelaku, Polisi juga menyita batang bukti, berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 Promax, 3 (tiga) buah ATM BCA dan 3 (tiga) buah handphone, 24 komputer, 5 (lima) buah handphone merk Itel, 1 (satu) buku tabungan, 1 (satu) key BCA, 1 (satu) buah handphone merk iphone 11 Promax, 1 (satu) buah CPU, 1 (satu) monitor Asus dan 1 (satu) monitor merk Acer,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e, 2e Ayat (3) Subsidair Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer: 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (bagus)