Surabaya, Pro Legal News – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar kasus penggelapan muatan truk barang ekspedisi yang berisi gula Revinasi sebanyak 600 Sak dengan berat 30 Ton.
Dihadapan awak media, Kasubbid Penmas AKBP Sinwan didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang pelaku yang mempunyai peran masing – masing. “Modus yang digunakan para tersangka dengan memindahkan barang menggunakan truk dan dijual kepada penadah,” kata AKBP Sinwan.
Adapun ke tujuh tersangka diantaranya, AS (39) berperan sebagai sopir atau yang memiliki rencana dan Ide, SS (28) membantu AS untuk mengantar truck beserta muatan gula ravinasi ke wilayah Ngawi untuk dibongkar, lalu NA, (38) berperan membantu AS serta menyuruh SY dan HS untuk membongkar muatan tersebut. “Kemudian SY (45) mereka turut membantu NA membongkar muatan, HS alis Kemon, (29) membantu NA membongkar muatan dan TJ (28) sebagai menerima dan menjual barang hasil kejahatan berupa gula revinasi,” jelasnya.
AKBP Sinwan juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi pada Kamis (18/08/2022) telah ditemukan truck tronton Box, yang terparkir di wilayah Kabupaten. Ngawi Provinsi Jawa Timur dengan muatan yang sudah kosong. “Kemudian anggota Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan sopir beserta muatan tersebut,” ungkap Sinwan.
Kemudian pada Rabu (24/08/2022), sekitar pukul 04.00 Wib, anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, mengetahui keberadaan pelaku AS dan SS di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan, Muncar Kabupaten Banyuwangi dan kemudian kedua pelaku berhasil diamankan. “Sesuai dengan keterangan AS bahwa mereka melakukan perbuatan penggelapan tersebut, bersama dengan tiga rekannya, NA, SY, dan HS, kemudian polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut,” jelas Sinwan.
Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono juga menambahkan bahwa petugas juga mencari keberadaan muatan barang tersebut dan menemukan berupa gula Ravinasi sebanyak 600 Sak dengan berat 30 Ton. “Dari pengakuan pelaku bahwa gula ravinasi tersebut, sudah dijual kepada TJ dan JR di wilayah Ngawi, pada Jumat (25/08/2022), kemudian anggota Subdit III melakukan pengejaran disana dan berhasil mengamankan kedua pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim,” beber Lintas, pada Kamis (01/09/2022).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa, 8 unit handphone, 72 sak gula rafinasi, 1 unit mobil merk Honda Mobilio, 1 unit truck tronton Nopol N 8875 UA dan uang tunai senilai Rp. 21.345.000.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun penjara,” pungkas AKBP Lintar Mahardhono.(Bagus)