- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jawa Timur

Polda Jatim Serahkan Tersangka Investasi Bodong dan Barang Bukti ke Kejari Malang.

Surabaya, Pro Legal – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menyerahkan Tersangka (SR) dan Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Malang. pada Senin siang, (10/07/2023).

“Hari ini Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Timur akan menyerahkan Tersangka SR terkait Kasus Investasi Bodong dengan Korban belasan PMI yang bekerja di Hongkong,” jelas AKBP Hendri Novere Santoso, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, pada hari Senin siang (10/7/2023).

AKBP Hendri mengatakan, diserahkannya Tersangka SR tersebut ke Kejaksaan Negeri Malang, karena Pemeriksaan Tingkat Penyidikan sudah lengkap, baik secara Formil maupun Materiil.

Sebelumnya Polda Jawa Timur pada bulan Mei 2023 lalu, telah merilis hasil Ungkap Investasi Bodong yang dilakukan oleh Tersangka SR. Sebanyak 250 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah menjadi Korban.

Adapun Tersangka sendiri adalah warga Lumajang Jawa Timur, ia merupakan Pemilik Perusahaan Trading, bernama Arfa Forex Trading (AFT) yang didirikan sejak 2018.

Sedangkan dari hasil tipu tipu tersebut, Tersangka SR sudah meraup keuntungan sejumlah Rp.3,4 Miliyar.

Tersangka SR ini merupakan mantan TKI, yang mengimingi para Korban keuntungan 15 – 20 Persen. Keuntungan dapat diambil 15 Minggu setelah disetor ke Perusahaan Trading miliknya itu.

Korban (Setiyo) tergiur dengan imingi-iming tersebut, lalu Korban mentransfer uang mulai dari Rp.500 Ribu hingga Rp.57 Juta. Tapi keuntungan yang pernah dijanjikan tersebut tidak pernah terwujud.

“Pelaku membagikan Arfa Forex Trading (AFT) ini ke Facebook, Whatsapp dan Instagram. Jadi korbannya tidak hanya teman sendiri, tapi PMI yang lain,” tutur Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, pada hari Selasa (30/5/2023) yang lalu. Arjuna

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan