Pro Legal News, Surabaya – Kerja nyata Polda Jatim beserta Jajaran berhasil mengungkap penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi di beberapa wilayah di Jawa Timur.
PT Pertamina Patra Niaga memberikan apresiasi tertinggi untuk Polda Jatim beserta Jajaranya yang telah berhasil mengungkap kasus Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah merugikan anggaran negara.
Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, dalam keterangan press rilis mengatakan penanganan terhadap tindak pidana minyak dan gas bumi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang sudah dilakukan oleh dead princess Polda Jatim di polair Polda Jatim. Selain itu juga lanjut Kombes Pol Farman, penegakkan hukum juga juga dilakukan polres jajaran periode bulan Januari sampai dengan September 2022. Demikian disampaikan Dirkrimsus Polda Jatim Kombes. Pol. Farman, di Mapolda Jatim (6/0/22).
Dirkrimsus Polda Jatim menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penegakan hukum sebanyak 62 LP yang tersebar di wilayah Jawa Timur. Dimana 62 LP ini, kata Kombes Pol Farman, terdiri dari 57 terkait dengan tindak pidana BBM dan 5 terkait dengan LPG adapun dari 62 laporan polisi ini kita sudah mengamankan atau menangkap sebanyak 92 tersangka.
Di mana para tersangka ini dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi di mana ancamannya adalah penjara 6 tahun atau denda paling tinggi 60 miliar pasal yang kedua kita terapkan adalah pasal 54 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman sama yaitu penjara 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.
Adapun barang bukti yang sudah kita amankan terkait BBM antara lain solar sebanyak 67 km pertalite sebanyak 17 kilo liter kilo liter itu berarti 1000 berarti 67.000 liter pertalite 17.000 liter,truk tangki sebanyak 9 unit truk ,sebanyak 4 unit ada satu kapal, yang diamankan oleh air kemudian eskavator juga 1 unit kendaraan roda empat sebanyak 28 unit sepeda motor.
Adapun barang bukti lain yaitu 6 unit tandon plastik cup yang berkapasitas 1000 liter,sebanyak 12 buah jerigen, sebanyak 5642 dan kemudian drum kosong sebanyak 27 buah kemudian ada pompa mesin pompa sebanyak ,3 buah selang 92 dan juga beserta uang tunai sebesar RP.12.073.000,-(dua belas juta tujuh puluh tiga ribu rupiah) ,adapun BB atau barang bukti untuk LPG antara lain LPG 50 kg isi sebanyak 11 buah,kemudian LPG 3 kg kosong sebanyak 21 buah LPG 3 kg ada karet sil sebanyak satu kantong plastik segel plastik 4 pack, kemudian alat pemindah elpiji ada 30 buah, kemudian kendaraan roda empat 6 unit truk 1 unit dan uang lebih kurang sebesar Rp.2.015.000,- (dua juta lima belas ribu rupiah).
Modus yang dilakukan oleh para pelaku ini antara lain satu penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM solar subsidi dengan cara kendaraan dimodifikasi, sedemikian rupa untuk membeli BBM solar subsidi dan kemudian dijual dengan harga industri yang kedua terkait dengan elpiji jadi dari tabung LPG 3 kg ini kemudian, dipindahkan ke tabung baik ke tabung yang 12 kilo maupun ke tabung yang 50 kilo. Untuk dijual dengan harga pasaran yang lebih tinggi tindakan yang telah kami lakukan antara lain kita sudah melengkapi administrasi penyidikan saksi-saksi ahli.
BBM subsidi ini antara lain contoh untuk solar solar itu kita ada 67.000 liter diperkirakan seminggu tiga kali kerja rata-rata, pelaku usaha sudah melakukan operasi lebih dari 3 bulan jadi kalau 67.000 dikali dengan 12 sehingga perbulan itu lebih kurang ada 4.84.000 liter yang sudah bisa digunakan kalau rata-rata beroperasi 3 bulan maka ada 2 juta 412.000 liter.
Pelaku menjual dengan harga yang disalahgunakan estimasi selisih harga industri itu antara 12.000 sampai 12.500 sedangkan harga subsidi 5.510 jadi ada selisih lebih kurang 7000-an perliter. Kini 92 tersangka berhasil diamankan di Mapolda Jatim, beserta barang bukti yang ada. Bagus