Jatim, Prolegalnews – Pada Selasa malam tepatnya 15 Desember, Anggota Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, pukul 20.30 Wib telah melakukan Penggerebekan. Dan pada saat itu menangkap seorang wanita yang diduga sebagai Mucikari, yang menawarkan wanita Pemandu Lagu (LC), selain itu juga dapat di ajak berhubungan intim layaknya suami istri di tempat Karaoke Yayang & Resto yang berada di Jl. Mojopahit No. 32B, Kapasan, Sidokare, Kabupaten Sidoarjo.
Wanita yang ditangkap, yakni Janji Ratnawati alias MS (41) warga Jl. KH. Sulaiman, Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
” Berawal adanya informasi dari masyarakat itu, maka anggota pun segera bergerak ke Lokasi tersebut dan akhirnya menangkap pelaku wanita itu saat berada di tempat Karaoke,” tutur Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu, S.I.K, M.H didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Sinwan, S.E, M.M i di Gedung Konferensi Pers di Bid Humas Polda Jatim. Rabu 16 Desember 2020.
Disaat dilakukan pengeledahan di dalam Room Karaoke ditemukan ada 2 LC (Pemandu Lagu) dan ada 2 orang tamu yang saat itu sedang melakukan hubungan intim, yang layaknya dilakukan suami istri.
Ketika mengetahui hal tersebut, maka anggota akhirnya membawa mereka untuk diminta keterangan lebih lanjut apa yang dilakukan itu.
” Pada saat anggota tiba di lokasi, anggota pun langsung melakukan penggeledahan. Waktu di dalam Room Karaoke kita temukan ada 2 orang wanita dan 2 laki-laki (tamu), yang saat itu sedang melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Nasrun Pasaribu.
Atas kejadian ini, anggota akhirnya mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya uang Tunai Rp. 1.400.000, Bill Room, Celana Dalam Wanita dan Laki-laki serta beberapa Pemandu Lagu (LC) turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman Pidana 1 Tahun lebih,” terang Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Sinwan, S.E, M.M. (djoko).