- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jawa Timur

Polda Jatim Berhasil Amankan 7 Tersangka Komplotan Pembobol Rumah Lintas Provinsi

Surabaya, Pro Legal – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah berhasil meringkus komplotan Spesialis Pembobol Rumah Kosong Lintas Provinsi.

Dalam kasus ini setidaknya ada 7 Tersangka berhasil diamankan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, termasuk Penadah Barang hasil curian yang dilakukan para Tersangka dalam kurun waktu Februari hingga Agustus 2023.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto yang didampingi Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Piter Yanottama dan Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur AKBP Lintar Mahardhono, saat Gelar Konferensi Pers, pada Selasa (15/8/2023).

“Ada 7 Tersangka yang berhasil diamankan, dalam ungkap kasus kali ini,” ujar Kombes Dirmanto.

Sementara itu Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Piter Yanottama mengatakan, para Pelaku Pembobol Rumah Kosong ini, diantaranya adalah SF alias Siut, AA, MS, BF dan AM alias Tumper. Sedangkan Penadah yang diamankan adalah PD dan AS alias Boy.

“Ke 7 orang Tersangka yang diamankan itu seluruhnya warga Sidoarjo,” kata AKBP Piter.

Kawanan Tersangka ini, kata AKBP Piter telah beraksi di Bojonegoro, Mojokerto, Tuban, Situbondo, Jombang, Bangkalan, Pamekasan, Malang, Jember hingga Bali.
“Kelompok ini menyasar Rumah Kosong, mereka bisa mengetahui rumah yang di incar itu Kosong atau tidak melalui lampu di Teras Nyala atau Tidak,” tambah AKBP Piter.

AKBP Piter menambahkan, bahwa dalam aksinya, satu orang Tersangka bertugas Mematikan Aliran Listrik seluruh rumah, sementara Tersangka yang lain Memantau Situasi dari Kejauhan.

“Setelah Aliran Listrik Dimatikan dan tidak ada orang keluar, berarti Asumsi mereka, Rumah itu Kosong. Spesialis Pembobol Rumah ini akan menghentikan niatnya, manakala identifikasi awal, jika ternyata orangnya keluar,” jelas AKBP Piter.

Ketika dipastikan rumah incaran tidak ada Penghuni, Komplotan ini kemudian memasuki Rumah dengan Merusak Gembok Pagar dan Kunci Pintu.

Kemudian, mereka Menguras Barang berharga, seperti TV, Sepeda Ontel, Jam, Laptop, Kamera, Perhiasan, hingga Uang Tunai.

Selama beraksi, Komplotan ini tidak pernah melakukan Penyanderaan, sebab 13 Rumah yang dibobol para Tersangka ini dalam posisi ditinggal penghuninya.

“Informasi terbaru, ada 7 TKP lagi di Bali yang saat ini sedang kami Koordinasikan dengan Polda Bali,” paparnya.

Selain mengamankan 7 Tersangka Pembobol Rumah dan Penadahnya, Polisi juga mengamankan 3 Tersangka Curanmor yang seluruhnya merupakan Residivis.

“Ada 3 Tersangka Residivis Curanmor yang juga kita amankan, berinisial SL, MA dan KS. Mereka semua baru keluar dari Lapas dan kami amankan di Jember,” pungkasnya.

Maka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 8 Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, terkait Pencurian dengan Pemberatan dan untuk kedua Penadah dijerat Pasal 480 KUHP, terkait menerima Barang Hasil Curian dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara. Arjuna

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan