- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jateng

Polda Jateng Pecat Seorang Polisi Kelainan Seksual Sesama Jenis

Semarang, Pro Legal News – Polda Jawa Tengah memecat seorang anggota polisi berinisial TT. Alasan pemecatan karena anggota polisi ini memiliki kelainan seksual sesama jenis.

Merasa didiskriminasi, TT menggugat kepengadilan terkait pemecatatan dirinya. TT tidak bisa terima pemecatan dirinya berkaitan dengan orientasi seksualnya.

Menurut Kuasa Hukum TT dari LBH Masyarakat, Maruf Bajammal, kliennya diperiksa karena dianggap melakukan hubungan seks menyimpang. Pemeriksaan itu berlangsung pada 15 Februari 2017, kemudian berlanjut pada tanggal 16 dan 23 Februari 2017 di Mapolda Jateng.

Namun pemeriksaan dilakukan tanpa ada laporan tuduhan. Anehnya baru pada tanggal 16 Maret 2017 ada laporannya. “Jadi diperiksa dulu baru ada laporannya. Itu juga bukan laporan masyarakat,” kata Maruf Bajammal kepada wartawan, Kamis (16/5).

Pada tanggal 18 Oktober 2017 lanjut Maruf bahwa TT dinyatakan melanggar Peraturan Polri tentang kode etik yaitu Perkap no 14 tahun 2011 dan hasilnya yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Surat keputusan PTDH turun pada 27 Desember 2018.

Dikatakan kuasa hukum TT bahwa tidak ada yang melihat ‘hubungan seks menyimpang’ itu. Tetapi diakuinya saat diperiksa ditemukan kondom dan tisu basah.

Dijelaskan Maruf, pemberhentian kliennya melanggar prinsip non diskriminasi. Melihat dari sisi HAM, Maruf menyebut orientasi seksual apapun harus diperlakukan sama.

Memang TT sendiri tidak membantah dirinya memiliki orientasi seksual minoritas dalam hal ini suka sesama jenis. Selain memperjuangkan soal HAM, Maruf menyebut sama sekali tidak melihat rekam jejak TT.

Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan data Propam Polda Jateng menyebut TT dijerat pasal 7 ayat(1) huruf b dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). “Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Agus.

Meski demikian tidak disebutkan apa yang dimaksud dengan tercela. Penyidik hanya menyampaikan perbuatan tercela yang menjadi pertimbangan putusan PTDH. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan