- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Plt. Dirjen PPMD, Kemendes PDTT Taufik Madjid Ssos, Msi,: Jalur Back Pass Menuju Kesejahteraan

 

 

JAKARTA, ProLegalNews.

Program Dana Desa, merupakan terobosan yang efektif  dan efisien untuk memotong mata rantai birokrasi dalam menyalurkan dana pembangunan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan. Butuh konsistensi dan komitmen bersama.

Pola pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah selama ini cenderung sentralistik. Sehingga pembangunan cenderung terpusat yang mengakibatkan terjadinya urbansisasi besar-besaran. Dampak dari pola pembangunan seperti itu mengakibatkan terjadinya ketimpangan sosial di mana-mana. Pasca reformasi terjadi antitesis dari pola pembangunan yang sentralistik itu menjadi desentralisasi dalam bentuk otonomi daerah. Namun implementasi dari sistem otonomi daerah ini juga  terbukti belum efektif karena adanya perbedaan pola pendekatan dari masing-masing daerah.

Melihat berbagai kelemahan itu, Pemerintahan Jokowi-JK yang memiliki manifesto politik  melalui Nawa Cita berusaha untuk mewujudkan konsep ‘Membangun Dari  Desa’ sebagai upaya percepatan serta memeratakan pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Visi itu secara cerdas diterjemahkan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Dan Masyarakat Desa (PPMD) melalui Program Dana Desa. Tidak tanggung-tanggung alokasi anggaran dari pemerintah untuk program ini  terus meningkat dari tahun-ketahun, sebesar Rp 20,7 T pada tahun 2015, meningkat menjadi Rp 46,9 T untuk tahun 2016 serta bertambah menjadi Rp 60 T untuk tahun 2017.

Dalam suatu kesempatan, Dirjen PPMD, Kemndes PD TT, Taufik Madjid  Ssos, Msi secara lugas dan detail menuturkan jika dasar program ini adalah UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut ditindaklanjuti dengan  PP 43/2013 tentang Perlak UU No 6/2014 serta PP No 60/2014 tentang Dana Desa Yang bersumber dari APBN. Program ini merupakan domain dari tiga Kementerian yakni Kemendagri, Kemenkeu serta Kemendes PDTT yang berperan untuk memberikan guiden (panduan) terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Eloknya, seperti yang dituturkan Dirjen energik yang juga mantan aktivis 98 ini, alokasi anggaran desentralisasi dari pemerintah itu langsung didistribusikan oleh Kemenkeu ke Satuan Kerja (Satker) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Provinsi, yang langsung dikirimkan ke pemerintahan desa masing-masing. Dengan pola distribusi anggaran seperti itu, maka kemungkinan pihak Kementerian ikut ‘cawe-cawe’ (kolusi)  dapat diminimalisir. Sekaligus menjadi bagian dari strategi untuk mewujudkan clean and good governance.

Dana yang telah dikirimkan oleh Kemenkeu melalui masing-masing Satker itu harus digunakan oleh Pemerintahan Desa sesuai dengan hasil Musyawarah Perencanaan  Desa (Musrendes) seperti untuk pembangunan infrastruktur, serta sarana dan prasarana yang diperlukan oleh masyarakat setempat. Pembangunan infrastruktur itupun juga harus diprioritaskan untuk pembangunan yang bisa merangsang peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Meski demikian, ternyata masih sering terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum Satker maupun Kepala Desa. Uniknya, penyimpangan-penyimpangan itu kerap terjadi karena minimnya pengetahuan oknum-oknum di desa tersebut, sehingga terjadai perubahan alokasi anggaran. Serta ketidak mampuan mereka dalam mengikuti standar managemen yang baik dan benar, dan tak sedikit kasus itu yang akhirnya berujung pada proses hukum.

Menyikapi fakta-fakta itu, Taufik Madjjd mengaku jika pihaknya tak mengenal lelah untuk melakukan sosilisasi dan pengarahan-pengarahan kesetiap pemerinthan desa. Karena menurut rising star dari Kemendes PDTT ini, banyak kasus yang berhulu dari ketidakpahaman mereka dalam mengelola dana dari pemerintah. Maka Dirjen muda ini lebih suka menggunakan pendekatan pembinaan ketimbang pendekatan hukum. Karena pendekatan pembinaan  jauh lebih efektif untuk mengawal program Dana Desa sesuai dengan tujuannya untuk memeratakan pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Kecuali terhadap kasus-kasus yang terindikasi kuat ada unsur kesengajaan untuk memanipulasi dan memperkaya diri sendiri. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan