Jakarta, Pro Legal News – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan dua BUMN yakni, PLN dan Hutama Karya agar memperoleh penyertaan modal negara (PMN) di 2019. Banyak pihak mempertanyakan usulan ini.
Total suntikan dana yang diusulkan sebesar Rp 27,5 triliun. Dari total pengajuan PMN ini dibagi dua , untuk PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 12,5 triliun dan PT PLN (Persero) sebesar Rp 15 triliun.
Menurut Deputi Bidang Energi, Logistik dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah, dana tersebut dibutuhkan PLN untuk merealisasikan mega proyek pembangkit listrik 35 ribu MW. “Kebutuhan capex (capital expenditure) PLN itu setiap tahun Rp 122 triliun untuk membangun pembangkit dan transmisi. Harusnya kami minta tahun lalu,” kata Edwin di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Senentara PLN sendiri untuk tahun 2018 sudah mengajukan pinjaman sebesar US$ 1,5-2 miliar dari perbankan. Pinjaman tersebut guna memenuhi kebutuhan ekspansi elektrifikasinya.
Sementara untuk Hutama Karya diajukan PMN untuk memenuhi kebutuhan pembangunan tol Trans Sumatera. Sebelumnya Kementerian BUMN dalam dengar pendapat dengan DPR RI menyebut BUNN memiliki utang mencapai Rp 4.800 triliun. tim