- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

PK Mantan Anggota DPRD DKI M. Sanusi Dikabulkan MA

Muhammad Sanusi

Jakarta, Pro Legal News – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pininjauan kembali (PK) mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi. Hukumannya pun dikurangi dari 10 tahun menjadi 7 tujuh tahun penjara.

Ada pertimbangan tertentu yang dilihat MA dalam permohonan PK itu sehingga majelis hakim PK yang diketuai Daniel Dalle Pairunan, dengan anggota Humuntal Pane, Sri Anggarwati, Jeldi Ramadhan dan Anthon Saragih berkesimpulan hukuman atas diri Sanusi harus dikurangi.

Penasihat hukum M. Sanusi, Adhitya A. Nasution, SH mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan MA yang mengabulkan permohonan PK yang diajukan kliennya itu. Menurut Aditya pengurangan hukuman M. Sanusi menjadi 7 tahun sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya.

Putusan 7 tahun penjara yang diputuskan MA mencerninkan keadilan bagi mantan anggota DPRD DKI itu. “Kami selaku tim kuasa hukum Muhammad Sanusi sangat mengapresiasi putusan PK klaen kami yang baru saja diumumkan oleh MA,” kata Adhitya A. Nasution, Sabtu (2/11).

Putusan itu lanjut Aditya cukup memenuhi frasa keadilan. Meski pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dari MA. “Karena itu kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap MA karena masih mampu memberikan rasa keadilan bagi para pencari keadilan,” kata Aditya lagi.

Untuk diketahui, Sanusi sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Jaksa tidak bisa terima lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Akhirnya hukuman terhadap Sanusi diperberat dari 7 tahun menjadi 10 tahun penjara. Hukuman 10 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI kemudian diperkuat ditingkat kasasi.

Atas putusan 10 tahun itu, Sanusi melihat ada ketidak adilan sehingga dia melalui kuasa hulumnya Adhitya A Nasution mengajukan PK. Perjuangannya untuk mendapatkan keadilan tidak sia-sia, permohonan PK akhirnya dikabulkan MA sehingga Sanusi hanya menjalankan hukuman 7 tahun penjara. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan