Jakarta, Pro Legal News – Polisi tengah mengusut jaringan pengedar narkoba jenis sabu di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat. Hal ini terkait dengan ditangkapnya seorang wanita berinisial HA oleh petugas Rutan ketika hendak menyelundupkan sabu pada Selasa (30/7).
Kepala Rutan Salemba Musjuno langsung menyerahkan HA warga Bogor, Jawa Barat ke Polres Jakarta Pusut untuk pengusutan kasus itu. Aksi penyendupan sabu seberat 10,5 gram berhasil digagalkan dua petugas Rutan khusus memeriksa pengunjung perempuan nyakni, Kartika dan Desti.
Ketika digeledah HA kedapatan membawa dua bungkus plastik sabu seberat 10,5 gram. Kepada petugas tersangka HA mengaku sabu itu rencana akan diserahkan kepada K salah seorang narapidana kasus narkoba yang juga kekasihnya.
Tersangka HA menurut petugas sudah sering datang untuk menjenguk kekasihnya di sana. Pihak Rutan Salemba terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk penangan kasus tersebut.
Kuat dugaan sabu seberat 10,5 gram akan diedarkan K di dalam rutan. HA mengaku dia diminta tolong kekasihnya untuk membawa barang terlarang tanpa diketahui mau diedarkan di mana.
Sabu yang menghantarnya kedalam penjara diambil dari seseorang di Bogor atas perintah K. Tim