- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Perusuh 21-22 Mei Incar Nyawa 4 Tokoh Nasional

Kadiv Humas Polri saat memberikan keterangan kepada awak media

Jakarta, Pro Legal News – Polri menangkap enam orang tersangka penyelundupan senjata api ilegal terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019. Kelompok ini diperintahkan untuk membunuh empat tokoh nasional.

Bahkan salah satu diantara meteka berinisial HZ diperintahkan untuk menghabisi salah satu  pimpinanan lembaga survei.  Polri terus mengembangkan kadus ini gina menggungkap siapa aktor intelektual di belakang mereka.

Kelompok ini diketahui sebagai aktor utama yang menembaki para korban hingga meninggal dunia dalam kerusuhan tersebut.

Enam orang ini diduga dari kelompok teroris. Dalam pemeriksaannya mereka mengaku akan melakukan amaliah dengan merebut senjata api.

Mereka juga merencanakan melakukan serangan-serangan dengan menggunakan bom. Hal itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Senin (27/5).

Dari tangan enam orang tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Polisi saat ini masih mengejar para pelaku lain yang terlibat dalam kerusuhan tersebut.

Kelompok yang satu menurut Brigjen Dedi disita tiga pucuk senjata. Sedang kelompok kedua dengan enam orang tersangka disita lima senjata api.

Polisi kini telah menyita delapan senjata api yang sudah dipersiapkan. Satu orang lainnya  DPO. Enam tersangka yang sudah ditangkap masing mading betisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.

“HZ dipetintahkan untuk membunuh pimpinan satu lembaga, lembaga swasta. Lembaga survei,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal.

  1. Tersangka inisial HK beralamat d Perumahan Visar, Cibinong, Bogor. HK berpesan sebagai leader, mencari senjata api, sekaligus mencari eksekutor tapi juga menjadi eksekutor, serta memimpin tim turun pada aksi 21 Mei. Dia membawa satu pucuk senpi revolver pada 21 Mei itu.

HK menerima uang Rp 150 juta. Dia ditangkap pada Selasa, 21 Mei, di lobi Hotel Megaria, Jakarta Pusat.

  1. Tersangka HZ, alamat Ciputat, berperan mencari eksekutor sekaligus menjadi eksekutor. Dia ditangkap pada Selasa, 21 Mei, di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta.
  2. Tersangka IF, alamat Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berperan sebagai eksekutor dan menerima uang Rp 5 juta. Dia ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2019, di Pos Peruri kantor sekuriti Jalan KPBD SUkabumi Selatan, Kebon Jeruk.
  3. Tersangka TJ, alamat Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek dan laras panjang. Tersangka menerima Rp 55 juta ditangkap hari Jumat, 24 Mei 2019, di parkiran minimarket di Sentul. Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine TJ positif mengandung narkoba jenis amfetamin dan metamfetamin.
  4. Tersangka AD, alamat Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara. Berperan sebagai penjual tiga pucuk senpi, yakni senpi rakitan mayor, senpi rakitan laras panjang, dan senpi rakitan laras pendek, kepada tersangka HK.

AD menerima hasil penjualan senpi sebesar Rp 26,5 juta. Dia ditangkap hari Jumat, 24 Mei, pukul 08.00 WIB di daerah Swasembada, Jakarta Utara. Hasil pemeriksaan, urine AD positif mengandung amfetamin dan metamfetamin dan benzodiazepin.

  1. Tersangka AF (perempuan), beralamat di Kelurahan Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan. Berperan sebagai pemilik dan penjual senpi Revolver Taurus kepada HK. AF menerima hasil penjualan senpi Rp 50 juta. Dia ditangkap pada Jumat, 24 Mei, di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Tim
prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan