- Advertisement -
Pro Legal News ID
Teropong

Perusahaan Asing Terancam Diusir Dari Indonesia Jika PT SJK Tidak Penuhi 6 Tuntutan Warga

 

KALTIM, ProLegalNews. Bila tidak melibatkan warga lokal dalam proses rekruitmen tenaga kerja, perusahaan asing terancam diusir oleh warga setempat. Ancaman itu kini dialami oleh perusahaan PMA yang bergerak dalam bidang eksplorasi batubara. PT Sims Jaya Kaltim, kini terancam di usir dari Indonesia apabila tidak melibatkan warga masyarakat Kecamatan Siluq Ngurai sebagai tenaga kerja. Beruntung DPRD dan Muspika setempat masih memidiasi konflik antara pihak warga dengan pihak perusahaan.

Ada 6 poin menjadi kesimpulan dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Kutai Barat, Selasa 8/8/2017 lalu. Kesimpulan itu menjadi kesepakatan dua pihak yang dipicu demo masyarakat Kecamatan Siluq Ngurai, Jempang dan Muara Pahu ke perusahaan pertambangan batubara. Jika tidak direalisasi-kan, warga mengancam akan mengusir PT Sims Jaya Kaltim atau SJK dari Bumi Tanaa Purai Ngeriman.“Kalau tidak dipenuhi tuntutan kami sebagaima-na kesimpulan di RDP hari Selasa kemarin, kami akan lakukan demo yang lebih besar. Nanti tuntutan kami bukan lagi seperti yang kami suarakan dalam demo pertama, tapi minta SJK keluar dari tanah kami,” ujar Santrin, Kordina-tor Gerakan Masyarakat Lokal 3 Kecamatan, saat ditemui di Kawasan Camp Baru, Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, Minggu 13/8/2017.

Kesepakatannya adalah;

  1. Semua pihak bersepakat untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam mendapatkan kesempatan kerja di SJK dan sub kontraktornya.
  2. Pihak SJK berkomitmen untuk mengakomodir prosentase tenaga kerja lokal 70 persen dan Non Lokal 30 persen untuk setiap perekrutan/penerimaan tena-ga kerja SJK dan Kontraktor di Kubar, secara bertahap paling lama 3 bulan sudah terealisasi
  3. Pihak SJK dan subkontraktor diharapkan transparan dalam proses perekru-tan tenaga kerja di Kubar
  4. Pihak PT Gunungbayan Pratamacoal dan SJK diminta untuk melaksanakan tanggung jawab secara konsekuen dan maksimal baik terhadap masyarakat atau lingkungan seperti Corporate Social Responsibility di sekitar lokasi pe-rusahaan beroperasi
  5. Pihak GBPC dan SJK harus melaksanakan Program Magang dan Appren-tice untuk masyarakat Jempang, Siluq Ngurai dan Muara Pahu.
  6. SJK diminta untuk mempertimbangkan dan mengevaluasi keberadaan PT Paritas Bumi Kencana sebagai subkontraktor di SJK site GBPC, jika memung-kinkan perusahaan tersebut diganti.

Diberitakan sebelumnya, Perusahaan Pertambangan Batubara, SJK, terancam akan didemo lagi oleh perwakilan masyarakat dari Kecamatan Siluq Ngurai, Jempang dan Muara Pahu. Akan terjadi, jika perusahaan yang menjadi kon-traktor di GBPC itu tidak memenuhi tuntutan masyarakat. Yakni, menga-lokasikan 70 persen pekerja lokal dari total karyawan yang akan direkrut.“Kami minta warga lokal dari 3 kecamatan bisa diterima sebagai pekerja. Jangan terbalik perbandingannya, 30 persen dari lokal dan 70 persen dari luar, harus 70 persen orang kami,” ujar Santrin, saat RDP di Gedung DPRD Kutai Barat, Selasa 8/8/2017.

Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Kubar Jackson John Tawi, warga 3 kecamatan kecewa atas perilaku manajemen SJK. Sebab untuk peker-ja yang tidak memerlukan keterampilan khusus (non skill) pun, SJK merekrut dari luar daerah. “Skill dan non skill kami mampu. Kalau hanya operator, helper, supervisor, bahkan superitendent kami bisa. Tidak perlu datangkan dari luar,” kata Santrin dengan nada tinggi.

Tidak hanya alokasi 70 persen, Santrin juga menyampaikan satu lagi per-mintaan masyarakat. Agar ditempatkan minimal 3 karyawan perwakilan war-ga di bagian eksternal dan HRD di tiap perusahaan sub kontraktor yang beroperasi GBPC.“Kalau tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan adakan demo jilid 2, dengan massa yang lebih bannyak, demo besar-besaran, lanjutan demo jilid 1 (Rabu 12 Juli 2017). Nanti tuntutannya bukan lagi soal tenaga kerja, ta-pi langsung minta Mr Lee (Pimpinan SJK) dan SJK angkat kaki dari tanah kami. Kami tidak mau hujan batu di negeri sendiri,” imbuhnya.

Sedangkan Pascalis Paran, mengaku pihak perusahaan akan memenuhi per-mintaan masyarakat dengan proses sesuai batas waktu yang ditentukan. “Ka-mi akan kejar dan penuhi. Sampai saat ini, sudah ada 58 persen pekerja dari kebutuhan perusahaan,” ujar pria asal Kampung Long Lunuq Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu ini.

Pertemuan yang dihadiri sejumlah perwakilan Pemkab Kubar itu, berjalan alot selama 4 jam dengan Wakil Ketua DPRD Kubar, Arkadius Elly sebagai media-tor. Selain dia dan John Tawi, ada 8 anggota DPRD Kubar lainnya yang hadir. Yakni Yohanes Mas Puncan Karna, Ipin, Ridwai, Anita, Yustinus Agus, Zai-nuddin Thaib, Anselmus Tatang dan Jainudin. Altarzi

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan