Pro Legal News – Rapat perdana para kreditor PT Asa Inti Utama (AIU) Kamis (10/2) batal terlaksana karena Hakim Pengawas yang berwenang dalam perkara itu, Djoenaidi SH MH, sedang sakit.
PT Asa lnti Utama dinilai terbukti gagal membayar kewajiban utangnya. PT AIU ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dengan segala konsekwensi hukumnya. Hal itu ditegaskan dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst yang dibacakan Rabu 26 Januari 2022.
Baca juga https://www.prolegalnews.id/Menu-Berita/Nasional/utang-pt-asa-inti-utama-terbukti.html
PT AIU diminta menyelesaikan kewajibannya selambat-lambatnya 10 Maret 2022. Djoenaidi SH MH Hakim Pengawas bersama Pengurus PKPUS PT AIU sudah menjadwalkan penyelesaian utang-utang PT AIU sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Pengailan memerintahkan PT AIU menyelesaikan kewajibannya selambat-lambatnya 10 Maret 2022.
Baca juga https://www.prolegalnews.id/Menu-Berita/Nasional/kreditor-pt-asa-inti-utama-diundang-rapat.html
Proses penyelesaian piutang melalui kepailitan dan PKPU tergolong sulit dan rumit serta menyita waktu, tenaga dan partisipasi secara aktif dalam berbagai rapat. Kreditor perlu mengikuti rapat pengarahan pengurus, lalu mengisi formulir mengenai piutangnya nyang cukup rinci. Para kreditor PT AIU harus mendaftarkan piutang mereka secara resmi melalui pengurus selambat-lambatnya 17 Februari 2022. Mereka juga harus menjalani validasi dan verifikasi.
Proses validasi diperlukan guna memastikan bahwa kreditor yang ikut mendaftarkan diri adalah pihak yang betul-betul memiliki piutang pada PT AIU. Pengurus PKPUS PT AIU harus teliti sehingga tidak terkecoh pihak-pihak yang mengaku kreditor dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu.
Jika terbukti bahwa kreditor tersebut bena-benar memiliki piutang pada PT AIU, barulah dilakukan verifikasi tentang nilai utangnya. Proses validasi dan verifikasi memerlukan kejelian dan makan waktu.
Pelaku yang membuat atau menggunakan dokumen palsu dalam pendaftaran kreditor PT AIU, melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. Pihak-pihak yang ikut terlibat atau berperan serta, juga diancam pidana karena melanggar Pasal 55-56 KUHP.
Pada hakikatnya, gugatan PKPU melalui pengadilan niaga adalah proses sederhana yang tujuannya melindungi kreditor dan ‘memaksa’ debitor membayar kewajibannya. Dalam praktiknya, bukan mustahil proses PKPU dimanfaatkan oleh debitor nakal.
Salah satu contoh, terjadi belum lama ini. Pihak debitor T digugat PKPU oleh salah satu kreditor (sebut saja Kreditor Bintang) dan gugatan tersebut dimenangkan pengadilan niaga. Putuan pengadilan memerintahkan debitor T menyelesaikan kewajibannya dalam waktu 45 hari.
Melalui proses yang mulus, dicapailah perdamaian antara debitor T dengan kreditor Bintang dan para kreditor lain. Isi naskah perdamaian tersebut sangat menguntungkan debitor T dan merugikan para kreditor. Sampai saat ini, para kreditor masih belum menerima pembayaran apa-apa dari debitor T.
Naskah perdamaian itu sulit diubah, karena ada pasal-pasal yang memang disusun begitu rupa sehingga menyulitkan perubahan konsep perdamaian. Banyak kreditor yang terkecoh sewaktu pemungutan suara, sehingga hasil akhir naskah perdamaian itu justru menguntungkan debitor T dan merugikan para kreditor.
Banyak pihak menduga, kreditor Bintang yang mengajukan gugatan adalah konco debitor T. Sebagai penggugat PKPU, kreditor Bintang mengusulkan nama-nama pengurus PKPU Sementara yang menangani debitor T. Tentu saja, hasilnya sudah bisa ditebak, para pengurus tersebut membela kepentingan debitor T.
Dalam gugatan PKPU terhadap PT AIU, penggugatnya adalah Yuliana (64) yang selama setahun lebih sudah berkali-kali menagih debitor. Yuliana dan puluhan kreditor PT AIU, terkecoh oleh bujukan pihak marketing yang kebetulan sebagian orang-orangnya merangkap sebagai marketing debitor T.
Dalam perioda pendaftaran para kreditor PT AIU, ternyata sebagian orang yang menjadi marketing kini mendaftarkan diri sebagai kreditor. Orang-orang yang fungsinya merekrut kreditor PT AIU itu, kini mengaku memiliki piutang. Celakanya, sejumlah kreditor bergabung dengan pihak marketing tersebut, karena diberi fasilitas pengacara.
Baca juga https://www.prolegalnews.id/Menu-Berita/Meja-Hijau/Perdata/hak-kreditor-pt-asa-inti-utama.html
Bukan mustahil, hak suara para kreditor itu kelak diselewengkan dan digunakan buat mendukung kepentingan debitor (PT AIU), sebagaimana yang pernah terjadi dalam kasus PKPU debitor T. Ada persekongkolan antara debitor T dengan dengan kreditor Bintang, sehingga para kreditor lain jadi terkecoh.
Kini, nasib para kreditor PT AIU sedang dipertaruhkan. Ada orang-orang marketing PT AIU yang mendadak menjadi kreditor. Jika salah memberi kuasa, hak suara kreditor bisa diselewengkan. Akibatnya, pengembalian piutang para kreditor bisa menjadi mimpi di siang bolong. Sama nasibnya dengan para kreditor dalam kasus debitor T.
Mau begitu lagi? (albert kuhon)
#kreditor dirugikan
#hak suara
#daftar piutang
#tipuan marketing
#hak kreditor
#investasi bodong
#PKPU
#PT Asa Inti Utama
#Rapat Kreditor
#Pengadilan niaga
#pailit