- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Perlu Review Politik Pemidanaan Kasus Narkoba

Jakarta, Pro Legal News – Terjadinya kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 44 orang dan membuat 8 luka berat serta 73 luka ringan menjadi momentum bagi pemerintah maupun semua stake houlder untuk membenahi tata kelola pemidanaan bagi para nara pidana di seluruh Indonesia. Hal itu dikemukakan oleh praktisi hukum F. Puspitasari SH MH.

Menurut Puspita, peristiwa yang terjadi di Tangerang itu bukanlah peristiwa yang pertama dan sudah beberapa kali terjadi di beberapa Lapas di Indonesia. Maka selain persoalan teknis, ada beberapa grand design yang harus dibuat oleh pemerintah bersama DPR agar persoalan serupa tidak terulang lagi. Salah satunya adalah persoalan klasik yakni terjadinya overload/over capacity di semua Lapas di Indonesia yang rata-rata dihuni oleh 400% dari kapasitas. Sehingga melahirkan kompleksitas persoalan tersendiri bagi para petugas. Ironisnya, lebih dari 50% Napi yang ada di semua Lapas adalah Napi kasus narkoba.

Berdasarkan fakta empiris itulah, menurut Puspita, DPR perlu mereview politik pemidanaan. Misalnya dengan membuat kategori dan pemisahan yang jelas tentang orang-orang yang layak diberikan sanksi pidana, misalnya hanya yang masuk kategori pengedar dan Bandar saja yang layak untuk diberikan sanksi pidana sementara untuk kategori pemakai hanya dibarikan sanksi dalam bentuk menjalani rehabilitasi. Karena kelompok ini bisa masuk kategori korban dari para pengedar dan bandar.

Apabila pemerintah bersama DPR mau mereview itu menurut Puspita dapat dipastikan jumlah Napi kan menurun secara signifikan. Dengan jumlah yang proporsional secara otomatis kualitas layanan dan pembinaan terhadap para Napi akan meningkat dengan sendirinya. Sementara pemerintah harus tetap menjalankan proses hukum secara tegas terhadap para pengedar dan bandar Narkoba. Karena kejahatan ini menurut Puspitasari telah masuk kategori ekstra ordinary crime (kejahatan yang luar biasa) yang dapat menghancurkan generasi muda dan masa depan bangsa.*

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan