- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Perlu Peningkatan Pemahaman Tentang Aturan Lalu Lintas

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Sambodo Purnomo Yogo (rep)

Jakarta, Pro Legal News  – Tingkat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor baik roda  dua (R2) maupun roda empat (R4) di Jakarta  cukup tinggi, yang bisa mencapai angka ribuan setiap harinya. Maka demi terciptanya tertib lalu lintas, pemahaman masyarakat tentang aturan berlalu lintas itu menjadi sangat penting.

Seperti misalnya,  salah satu syarat wajib setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia adalah wajib memiliki serta membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai salah satu dokumen yang menyatakan legalitas. Hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Maka bagi pengguna kendaraan bermotor yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda atau pidana. “SIM merupakan persyaratan wajib bagi pengendara. Kalau tidak punya atau tidak membawa, itu sudah menjadi pelanggaran lalu lintas dan kena tilang,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Namun perlu diketahui, bahwa ada perbedaan sanksi dan besaran dendan antara pengguna kendaraan yang mempunya SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM.

Aturan terkait pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM saat mengemudikan kendaraan bermotor ketika dimintai oleh petugas, tercantum dalam pasal 88 ayat (2).
Rinciannya, dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). “Tiap pengendara harus bisa menunjukkan SIM saat ada razia. Kalau tidak membawa tetap menjadi pelanggaran lalu lintas dan kena tilang. Pun demikian kalau tidak memiliknya,” ujar Sambodo.

Selain masyarakat awam, terkadang  aparat kepolisian salah menginterpresatsi sebuah peratutan. Seperti misalnya pengemudi mobil Toyota Avanza  yang ditilang gara-gara membawa sepeda di dalam kendaraannya, beberapa waktu lalu.

Pihak Polda Metro Jaya  langsung menyatakan polisi tersebut salah menerapkan pasal tilang kepada si pengemudi tersebut. “Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut ‘salah’ dalam menerapkan Pasal 307 (UU RI No 22 Tahun 2009) yang menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan,”  ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Menurut Sambodo, kesalahannya adalah si pengemudi tersebut faktanya mengemudikan mobil pribadi berpelat hitam. Sementara pasal yang diterapkan polisi ke pengemudi berlaku untuk angkutan umum barang. Berikut ini bunyi Pasal 307: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Sambodo  juga menjelaskan, karena yang ditilang adalah mobil penumpang berpelat hitam, seharusnya anggota tersebut menerapkan Pasal 283. Itu pun, jika barang yang dibawa ke dalam mobil (yakni sepeda) dapat menimbulkan gangguan konsentrasi dalam berkendara “Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara” (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan),” paparnya.

Berikut ini bunyi Pasal 283: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Menyadari kesalahan anak buahnya, dengan berbesar hati Sambodo menyatakan minta maaf sekaligus  menganulir tilang tersebut, sehingga tidak menjadi preseden buruk,” “Kalau memang salah pasal, tilang tersebut kita anulir,” ujar Sambodo.

Sambodo menambahkan, pihaknya akan memanggil pengemudi tersebut. Selanjutnya polisi akan menyerahkan barang bukti yang diamankan saat si pengemudi ditilang. “Kita akan panggil yang bersangkutan, barang buktinya akan kita kembalikan,” imbuh Sambodo. “Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf,” ujarnya.

Seperti diketahui peristiwa pengemudi Avanza yang ditilang gegara bawa sepeda dalam mobil itu  sempat viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Kasus itu menjadi bukti jika pemahaman masyarakat tentang aturan ber lalu lintas masih perlu ditingkatkan.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan