- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Hari Ini Digelar Bareskrim

Jakarta, Pro Legal News – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) yang diduga dilakukan anggota polisi Polda Metro Jaya hingga menewaskan enam Laskar FPI dalam bentrok di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, pada 7 Desember 2020. Saat dilakukan gelar perkara, penyidik bakal menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak. “Rencana (gelar perkara), Rabu tanggal 10 (Maret),” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (9/3).

Polisi sudah menemukan pelanggaran tindak pidana apabila kasus tersebut naik sidik. Nantinya, mereka akan menetapkan tersangka untuk bertanggungjawab atas perbuatannya di mata hukum. Sementara Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, dirinya sudah mengantongi beberapa nama yang dapat menjadi calon tersangka sejak pekan kemarin. Agus juga meyakini bahwa penyidik bakal meningkatkan status perkara itu menjadi penyidikan pekan ini. “Minggu ini naik sidik informasi Dirtipidum,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, setidaknya ada tiga polisi dari Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai terlapor. Polisi mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat Laskar FPI di dalam mobil. Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah tewas saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya. Kasus ini sendiri telah menarik perhatian publik sejak akhir tahun lalu. Sebelumnya sejumlah tokoh masyarakat menemui Presien RI Joko Widodo, di Istana Negara, Selasa, (9/3) .

Para tokoh itu diantaranya adalah Amien Rais, mereka tergabung dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3). Saat bertemu Presiden, Amien dkk meminta kepada Jokowi agar membawa kasus unlawful killing itu ke Pengadilan HAM karena dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat hak asasi manusia. Menanggapi permintaan tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan laporan investigasi yang dilakukan Komnas HAM telah lengkap untuk ditelaah penegak hukum. Banyak temuan fakta dan bukti di balik kematian 6 anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan