- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jawa Timur

Peredaran Uang Palsu Jaringan Medsos Diungkap Polres Blitar Kota

Kota Blitar, Pro Legal – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap Peredaran Uang Palsu yang sempat membuat Warga Resah.

Atas pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Satu Tersangka berinisiai IP (26) Warga Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar.

Selain itu , sejumlah Barang Bukti (BB) lain berupa Tumpukan Lembaran Uang Palsu Ratusan Lembar dengan Nominal Rp 50 Ribu, Kartu ATM, HP dan Uang Tunai Rp 4 Juta Rupiah diperlihatkan oleh Polres Blitar Kota dalam Konferensi Pers, pada hari Kamis (08/08/2024).

Dari Pemeriksaan, Residivis Kasus Korupsi ini kembali Ditahan, setelah sempat keluar dari Penjara sekitar 4 Tahun lalu.

“Hasil ungkap ini berawal dari laporan Masyarakat, yang kemudian kita tindaklanjuti,” tutur Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika, S.H saat melakukan Konferensi Pers.

Sementara Kompol I Gede Suartika, S.H mengatakan, bahwa Tersangka IP (26) diamankan, setelah Polisi mendalami Bukti berupa rekaman CCTV di sejumlah Toko Swalayan Modern.

Tersangka IP diduga menggunakan Uang Palsu saat berbelanja Sembako di Toko, kemudian Sembako atau Barang tersebut dijual kembali ke Warung Kelontong.

Kepada polisi, Tersangka IP mengaku mendapatkan Uang Palsu dengan cara membeli di Media Sosial (Facebook). Adapun harganya, yakni Rp 3 Juta untuk Rp 10 Juta Uang Palsu.

Bahkan Uang Palsu itu selanjutnya digunakan IP untuk membeli Sembako dan ada yang dijual kembali, dari situ dia mendapatkan Keuntungan atas Penjualan Uang Palsu tersebut.

“Tersangka IP membeli Uang Palsu di Facebook, kemudian digunakan untuk membeli Sembako dan dijual kembali. Dia mendapatkan Keuntungan dari situ,” ujar Kompol I Gede Suartika, S.H.

Maka Pelaku IP ini ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan oleh Polres Blitar Kota dan Dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 UU RI Nomor: 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Adapun Ancaman Hukuman Tersangka IP tersebut, yakni Maksimal Seumur Hidup, dan Denda paling banyak Rp 100 Miliyar Rupiah.

Sementara Polisi kini masih terus mendalami Penjual Uang Palsu di Media Sosial itu. Terlebih menjelang Pilkada Serentak 2024 ini.

Polisi menghimbau kepada Masyarakat harus lebih Waspada dan Berhati-hati dalam melakukan Transaksi.

“Maka Kami, Polres Blitar Kota masih melakukan Pendalaman, jangan sampai digunakan untuk Hal yang tidak benar, termasuk saat menjelang Pilkada Serentak 2024,” tutup Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika, S.H. Arjuna

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan