- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Peran 2 Tersangka Kasus Tertembaknya Bripda Ignatius Dibeberkan Densus 88

Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar (rep)

Jakarta, Pro Legal– Dalam penjelasnnya Densus 88 Antiteror Polri mengungkap peran kedua tersangka Bripda IMS dan Bripka IG di kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage karena tertembak senjata api.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menjelaskan Bripda Ignatius tewas usai terkena tembakan di bagian leher belakang saat Bripda IMS hendak mengeluarkan senjata api dari dalam tas. “Senjata meletus saat diambil IMS dari tas dan mengenai bagian leher Bripda Ignatius,” ujarnya, Jumat (28/ 7).

Berdasarkan  hasil penyidikan yang telah dilakukan, senjata api yang dikeluarkan oleh Bripda IMS merupakan milik dari Bripka IG. Tetapi menurut Aswin, yang bersangkutan saat itu tidak berada di lokasi.

Aswin mengatakan jika penyidik tetap meminta pertanggungjawaban Bripka IG lantaran dinilai telah lalai menjaga senjata api miliknya. “Penetapan tersangka terhadap Bripka IG juga dilakukan dari hasil penyidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aswin mengaku pihaknya masih mendalami alasan Bripda IMS hendak menunjukkan senjata api milik Bripka IG tersebut kepada Bripda Ignatius.

Akan tetapi, ia menyebut aksi tersebut dilakukan oleh Bripda IMS usai mengonsumsi minuman beralkohol. “Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu,” katanya.

Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB. Dua pelaku penembakan yakni Bripda IMS dan Bripka IG pun telah ditangkap dan dilakukan penahanannya.

Aswin membantah sempat ada pertengkaran sebelum Ignatius tertembak. Ia memastikan Bripda Ignatius tewas tertembak akibat kelalaian yang dilakukan rekan seniornya yakni Bripda IMS dan Bripka IG saat hendak mengeluarkan senjata api dari dalam tas.

Di sisi lain, pihak keluarga Ignatius pertama kali mendapat informasi bahwa anaknya meninggal dunia karena sakit keras. Barulah saat itu di Jakarta, pihak keluarga mengetahui bahwa anaknya meninggal karena tertembak. “Ditelpon oleh Mabes, pihak Mabes (mengatakan) bahwa anaknya itu sakit keras,” ujar Kuasa hukum keluarga Ignatius, Jelani Christo saat dihubungi, Kamis (27/7).

“Dan pada waktu diautopsi beliau lihat sendiri memang tidak ada luka lebam, tetapi ada bekas seperti tembakan terjadi lehernya,” lanjutnya.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan