Jakarta, Pro Legal News– Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan akan melaporkan pihak yang menyebarkan informasi bahwa pengurus di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah.
Menurut Sekjen DPN Peradi Hermansyah Dulaimy, pengurus di tingkat pusat akan menyerahkan ke masing-masing cabang terkait langkah hukum yang bakal ditempuh. “Memang ada desakan dari teman-teman cabang di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah hukum terhadap orang yang menyebarkan berita bohong yang mengatakan kepengurusan Otto Hasibuan ini tidak sah,” ujar Hermansyah dalam konferensi pers di Kantor DPN Peradi, Jakarta, Kamis (21/4) malam.
Hermasyah menuturkan, ada sejumlah pihak yang menyebarkan isu tentang masalah yang dilakukan kepengurusan Otto Hasibuan. Hal tersebut dia anggap tidak benar dan merupakan suatu berita bohong. “Kita tunggu minggu depan langkah hukum yang diambil cabang dan DPN apa terhadap yang menyebarkan isu atau fitnah. Ya antara lain begitu (melapor ke polisi),” ujarnya.
Tetapi Hermansyah tidak menjelaskan siapa saja pihak yang akan dilaporkan. Dia hanya mengatakan saat ini Peradi Bandung sudah mengambil langkah melaporkan pengacara kondang, Hotman Paris lantaran diduga menyebarkan fitnah. “Teman-teman kami di DPC Bandung sudah melaporkan di Polda Jabar,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Peradi membantah anggapan AD/ART di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum tidak sah. Sebelumnya memang ada anggota bernama Alamsyah yang menggugat AD/ART ke Mahkamah Agung. Namun, Peradi memastikan pokok gugatan bukan soal keabsahan dari kepemimpinan Otto Hasibuan.
Seperti diketahui, Hotman Paris memutuskan untuk hengkang dari Peradi lantaran merasa tak setuju Otto Hasibuan kembali menjabat di organisasi itu untuk ketiga kalinya. Karena menurut Hotman, hal tersebut tak sesuai dengan AD/ART organisasi yang tak disahkan lewat munas, melainkan pleno.(Tim)