- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Penyelundupan 22.230 Benur ke Singapura Berhasil Digagalkan

Jakarta, Pro Legal News – Upaya penyelundupan 23.230 benih bening lobster (BBL) atau benur dari Kepulauan Riau menuju Singapura berhasil digagalkan. Kali ini, petugas gabungan dari Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mengamankan sebuah high speed craft atau kapal cepat di perairan Batu Cula.

Saat digeledah, kapal tersebut mengangkut 1 kardus sterofoam berisi 30 kantong berisi benur. “Sinergitas kita yang semakin kuat di lapangan kian membuahkan hasil. Lagi-lagi, kita menggagalkan penyelundupan BBL,” ujar Kepala BKIPM Rina, dalam siaran pers dikutip Senin (12/4/2021).

Menurut Rina, petugas menyita benur tersebut dan langsung melakukan reoksigen dan pencacahan. Hasilnya, ditemukan 29 kantong Benih Bening Lobster (BBL) berisi jenis pasir dengan jumlah sekira 23.084 ekor. Kemudian sisanya BBL jenis mutiara. “Kita bergerak cepat dalam melakukan penyelamatan sumber daya ikan. Jadi kita tak ada kompromi dan toleransi dengan penyelundupan,” ujarnya.

Adapun pengungkapan ini berawal informasi intelijen tentang dugaan adanya kapal cepat bermuatan BBL yang akan menuju Singapura pada Jumat, sekira pukul 12.30 WIB. Petugas pun kemudian berpatroli dan bersiap untuk penyekatan terhadap kapal tersebut. Kemudian tepat di koordinat 1°01.827′ Lintang Utara / 103°41.037′ Bujur Timur, Satgas Patroli Bea Cukai 1288 melihat ada sebuah kapal pancung bermesin 2 x 15 PK dengan 2 anak buah kapal menuju perairan internasional (Singapura).

Petugas pun langsung menghentikan sekaligus memeriksa kapal tersebut. “Kita tidak main-main. Kita libatkan intelijen untuk mendapatkan informasi, hingga kita tangkap kapal tersebut,” ujar Rina. Rina berharap, dari rangkaian penangkapan dan penggagalan penyeludupan BBL bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku. Dia memastikan jajarannya selalu mengawasi pintu keluar-masuk komoditas perikanan di seluruh Indonesia. “Kita akan selalu awasi pintu-pintu keluar-masuk. Dan dengan sinergitas bersama Polri, Bea Cukai serta aparat lainnya, kita akan terus jaga sumber daya perikanan kita,” jelasnya.

Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan larangan ekspor benur lobster. Di bawah komandonya, Kementerian Kelautan dan Perikanan ingin memperkuat budidaya lobster dalam negeri dan ekspor lobster jika sudah mencapai ukuran konsumsi.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan