- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Penjelasan Wakil Ketua KPK Terkait Hartanya Yang Melonjak Hingga Rp 4,25 M Dalam Setahun

Nurul Gufron saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan (rep)

Jakarta, Pro Legal News– Selama kurun satu tahun menjabat sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Nurul Ghufron bertambah sekitar Rp 4 miliar lebih. Bila mengutip situs elhkpn.kpk.go.id,  maka saat Ghufron terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 28 Januari 2021, jumlahnya mencapai Rp13.489.250.570.

Padahal  dalam laporan sebelumnya, 22 Januari 2020, harta kekayaan pimpinan KPK berlatar belakang akademisi tersebut sebesar Rp9.230.857.661. Dengan demikian harta kekayaan Wakil Ketua KPK itu naik sekitar RP4,25 miliar dalam setahun terakhir.

Kekayaan  Gufron itu bertambah diantaranya kepemilikan satu bidang tanah seluas 580 M2 di Jakarta Selatan dengan nilai Rp 2,86 miliar. Secara keseluruhan, Ghufron mempunyai 13 bidang tanah dan bangunan yang mayoritas berada di Jember.

Selain kepemilikan tanah, peningkatan kekayaan juga terdapat di bagian harta bergerak lainnya yang bertambah sejumlah Rp 24.792.100; surat berharga Rp 500 juta; Kas dan setara kas Rp1.724.000.809; dan harta lainnya Rp121.600.000.

Menurut  penjelasan Ghufron, dalam satu tahun terakhir asetnya bertambah dan turut dilaporkan ke KPK melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Ia menjelaskan aset yang kebanyakan tanah dan bangunan itu dibeli melalui lelang negara. “Biasanya terhadap objek yang sudah lelang ke-3 atau harga likuidasi sehingga harga pembeliannya relatif murah. Selanjutnya saya renovasi dan saya jadikan rumah atau kosan, kadang saya jual kembali setelah renovasi,” ujar Ghufron, Kamis (2/12).

Gufron juga menambahkan jika dia  mempunyai 3 kosan di Jember yang total kamarnya mencapai 70 kamar. Menurutnya masa Covid-19 ini income-nya relatif turun, “Tetapi dalam pelaporan LHKPN saya laporkan bukan saja sebagai harga pasar rumah, namun saya laporkan sebagai rumah kosan yang nilainya bisa menjadi 2 kali lipat dari harga belinya sehingga kenaikan LHKPN tersebut karena penyesuaian nilai harta,”  jelasnya.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan