Jakarta, Pro Legal News– Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, proses yang akan dilakukan polisi untuk dapat merevisi hasil sidang etik AKBP Raden Brotoseno melalui proses Peninjauan Kembali (PK).
Dedi menjelaskan bahwa setelah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara resmi diundangkan, maka Polri akan membentuk tim peneliti.”Langkah yang harus dilakukan segera adalah pembuatan tim untuk melakukan verifikasi atas putusan sidang kode etik tahun 2020 lalu,” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/6).
Dia juga menjelaskan jika tim itu diisi oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, serta Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.
Nantinya Polri juga akan melibatkan sejumlah pakar untuk menelaah putusan kode etik Brotoseno tersebut.Tim itu dibentuk melalui pengajuan administrasi. Setelah tim sah terbentuk, maka putusan terhadap kasus Brotoseno pada 2020 lalu akan diaudit.
Dedi mengatakan Perkap yang baru diteken itu akan berlaku surut terhadap putusan kode etik yang telah dibuat dalam tiga tahun terakhir. “Tugas utama setelah dibentuk, prosesnya sedang pengajuan administrasi. Administrasi sedang diajukan Bapak Kapolri, nanti kalau Bapak Kapolri sudah mengesahkan dari tim tersebut, segera mungkin tim tersebut akan melakukan audit terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan oleh sidang kode etik tahun 2020 lalu,” jelasnya.
Setelah audit dilakukan, Dedi mengatakan hasilnya akan langsung disampaikan kepada Listyo Sigit Prabowo selaku pucuk pimpinan di Korps Bhayangkara. Nantinya, Sigit memiliki peranan paling utama untuk mengoreksi semua keputusan yang telah diaudit itu. “Sehingga Bapak Kapolri memiliki peran yang cukup kuat untuk mengambil suatu keputusan apa yang harus dilakukan dalam hal untuk perbaikan organisasi ke depan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kapolri merevisi dua Perkap usai AKBP Brotoseno kedapatan masih aktif sebagai perwira Polri padahal sudah menjadi napi kasus korupsi.
Dalam Pasal 83 ayat 1 Perkap 7/2022 diatur bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat.
Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa PK dapat dilakukan apabila dalam putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau KKEP banding terdapat kekeliruan atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang.(Tim)