- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ekonomi Bisnis

Pengembangan Kawasan Terintegrasi Topang Implementasi Industri 4.0

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, saat pada acara Halal Bihalal dan Peringatan HUT Ke-30 Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Jakarta, Kamis (28/6)

Jakarta, Pro Legal News – Pemerintah telah menetapkan pengembangan kawasan industri terintegrasi masuk dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. Ini salah satu langkah strategis untuk mendukung implementasi revolusi industri generasi keempat di Tanah Air.

Kawasan industri punya peranan penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional melalui industrialisasi. “Kawasan industri terpadu menyediaankan berbagai infrastruktur penunjang,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara Halal Bihalal dan Peringatan HUT Ke-30 Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Jakarta, Kamis (28/6).

Kawasan industri dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan-perusahaan di lokasi tersebut. Keberadaan kawasan ini mampu menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi di dalam negeri.

Untuk menopang akselerasi pelaksanaan Making Indonesia 4.0, menurut Menperin Airlangga kawasan industri perlu melengkapi sarana dan prasarana sesuai era digital. Fasilitas dimaksud seperti, Smart Logistic System, Smart Permit System dan Smart Environmental Control.

Pembangunan kawasan industri kata Airlangga turut berkontribusi cukup signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara melalui investasi yang masuk dan penyediaan lapangan kerja. Efek berantai positif diyakini mampu menguatkan ekonomi masyarakat karena bisa mendongkrak pertumbuhan sektor industri sebagai upaya pembangunan ekonomi nasional.

Dikatakan Menperin Airlangga dalam inisiatif Making Indonesia 4.0, pemerintah telah memilih lima sektor manufaktur. Pengembangannya akan diutamakan  pada tahap awal memasuki revolusi industri keempat. Kelima sektor ini masing-masing industri otomotif, elektronika, kimia, tekstil serta makanan dan minuman.

Implementasi industri 4.0 memberikan dampak perubahan baru terhadap pendekatan dan kemampuan yang diperlukan oleh sektor industri. Tujuaannya membangun sistem produksi yang lebih inovatif dan berkelanjutan.

Pemerintah lanjut Menperin Airlangga telah menyiapkan 10 agenda prioritas berdasarkan Making Indonesia 4.0. Untuk angka pendek akan dilakukan tiga langkah strategis. Pertama, menyediakan insentif fiskal yang lebih menarik dan memiliki kepastian.

Salah satu contoh pemberian insentif fiskal seperti tax holiday kepada industri pionir yang memiliki eksternalitas positif dan besar. “Baik yang melakukan investasi baru maupun investasi dalam rangka perluasan,” ujar Airlangga.

Langkah kedua, memperbaiki tata cara perizinan baik yang dilakukan di tingkat pusat maupun di daerah. Saat ini sudah disiapkan tata cara perizinan dengan menggunakan mekanisme Online Single Submission (OSS).

Langkah ketiga yang diperlukan adalah akselerasi pendidikan dan pelatihan dasar berbasis kompetensi termasuk pengembangan pendidikan vokasi.

“Konsep Making Indonesia 4.0 meliputi pengembangan perwilayahanindustri untuk mendorong kemajuan ekonomi kita,” tegas Menperin.

Pihak Kemenperin telah menetapkan kawasan industri baik yang ada di Jawa maupun luar Jawa harus terkoneksi dengan baik. Tujuannya untuk mendorong pemerataan pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan Indonesia sentris.

Saat ini, sudah terdapat beberapa koridor ekonomi di Pulau Jawa seperti di Utara Jawa, ada kawasan industri di Bekasi,Karawang sampai Purwakarta. Sedang koridor Jawa Tengah terdapat kawasan industri di Semarangdan Kendal. “Sedangkan, Jawa Timur, antara lain kawasan industri di Gresik, Lamongan dan Tuban. Diluar Jawa, kita dorong juga kawasan industri di Aceh, Morowali, Bontang hingga Bintuni,” tutur Menpwrin Airlangga.

Sementara Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan,  pihaknya mendukung program pemerintah dalam pengembangan kawasan industri yang akan didukung dengan infrastruktur teknologi tinggi sesuai visi revolusi industri 4.0. “Tentunya untuk mendorong peningkatan pada produktivitas perusahaan-perusahaan di kawasan indutsri tersebut,” kata Sanny.

Selain itu, pihaknya juga mendukung pengembangan kawasan industri sesuai klaster sektor manufakturnya. “Misalnya, kawasan industri di Jawa Tengah, spesialisasinya  sektor industri padat karya. Sedangkan, di Jawa Barat seperti Bekasi, Karawang dan Purwakarta berbasis industri padat modal. Kami juga ikut mempercepat pembangunan kawasan industri di luar Jawa,” ujarnya. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan