Pengelola Parkir Harus Bertanggung Jawab Atas Kendaraan Atau Barang Dalam Kendaraan Yang Hilang

Oleh : Alex Adam Putra, S.H.
Sesuai dengan putusan MA No.3416/Pdt/1985 tentang Perparkiran, maka perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha/Pengelola parkir.
Dalam praktik, memang umum ditemui pengelola parkir yang memasang tulisan “kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir” di lokasi parkir sebagai bentuk pengalihan tanggung jawabnya atas kendaraan yang hilang atau barang yang hilang dalam kendaraan.
Sementara dalam Pasal 18 ayat (1) UU No.8/1991 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan jika pada pokoknya pencantuman klausul baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.
Dalam hal kendaraan atau barang dalam kendaraan hilang, pemilik dapat mengajukan gugatan secara perdata atas Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366 dan 1367 KUHPerdata serta secara pidana atas Menghancurkan atau Merusakkan Barang berdasarkan Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU No.1/2023 (UU ini baru berlaku pada tahun 2026 terhitung sejak diundangkan).
- Penulis adalah advokat