Jakarta, Pro Legal– Kasus dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero ditaksir merugikan keuangan negara sejumlah Rp100 miliar.
Jumlah kerugian itu merupakan perhitungan awal KPK pada saat proses penyelidikan. “Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp100 miliar (ini baru perhitungan di tahap penyelidikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (29/10).
Seperti diketahui, lembaga antirasuah baru-baru ini mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mendalami kasus pengadaan komputer dan laptop di PT INTI. Belum ada tersangka yang ditetapkan.
Menurut Tessa, tim penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk selanjutnya akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak terkait.
Pada Senin (28/10) kemarin, KPK memeriksa lima orang saksi di Jakarta. Mereka didalami mengenai peran masing-masing dalam proses pengadaan komputer dan laptop di PT INTI tahun 2017-2018.
Para saksi yang diperiksa yaitu Natalia Gozali (Direktur PT Mitra Buana Komputindo); Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo); Adiaris (Direktur Bisnis PT INTI tahun 2016-2017); Nilawaty Djuanda (Direktur Keuangan PT INTI 2014-2019); dan Yani Gustiana (Senior Account Manager PT INTI 2017-2018).(Tim)