Jakarta, Pro Legal News – Anita Kolopaking, pengacara terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri. Anita yang memiliki nama asli Anita Dewi Kolopaking diduga terlibat serangkaian kasus surat jalan buronan Djoko Tjandra. Pengacara itu resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan dari Jumat (7/8) siang hingga Sabtu (8/8) dini hari pukul 04.00 WIB. Penyidik langsung menjeblosnya ke dalam tahanan.
Pertimbangan penyidik, penahanan terhadap Anita Kolopaking agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Perimbangan penyidik sebagai syarat subjektif agar yang bersangkutan tidak melarikan diri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Sabtu (8/8).
Penahanan terhadap Anita menurut Brigjen Awi sudah diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHP. “Selain tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri juga tidak mengulangi perbuatannya,” ujar jenderal bintang satu itu.
Anita diperiksa cukup lama oleh tim penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri. Anita dicecer pertanyaan terkait surat jalan yang dimiliki Djoko Tjandra selama masa jadi buronan.
Penyidik menduga Anita sebagai kunci hubungan Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo. Bahkan hubungan Djoko Tjandra dengan Brigjen Prastijo diduga semua berkat perantara Anita. “Yang bersangkutan yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu,” ujar Brigjen Awi.
Anita ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai berperan melicinkan pelarian Djoko Tjandra. Wanita ini dinilai telah menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.
Anita dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP yang isinya, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Dia juga dikenakan Pasal 223 KUHP, berbunyu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim.
Penetapan Anita sebagai tersangka berdasarkan beberapa alat bukti, yakni alat bukti dokumen serta keterangan dari 23 saksi. Dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra penyidik Bareskrim telah memeriksa 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, Kalimantan Barat.Tim