- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ekonomi Bisnis

Penerapan SNI Produk Industri Perlu Kolaborasi Semua Pihak

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara di Jakarta, Jumat (26/10).

Jakarta, Pro Legal News – Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk industri harus ditunjang dengan koordinasi yang baik dan pemahaman dari semua pihak berkepentingan. Bukan hanya petugas pengawas lapangan, masyarakat juga harus nemahami terhadap esensi.

Tujuan dari pemberlakuan SNI untuk meminimalisir kemungkinan kesalahpahaman penerapan di lapangan. “Diperlukan kolaborasi dan sinergi antara pemangku kepentingan, pelaku usaha, konsumen dan pemerintah dalam meningkatkan pemahaman  hakikat pemberlakuan SNI. Ini wajib dan perlu terus dilaksanakan secara berkesinambungan,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara di Jakarta, Jumat (26/10).

Menurut Ngakan, berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, standardisasi industri meliputi SNI, Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara. “Pada dada dasarnya SNI berlaku secara sukarela, namun dapat diberlakukan secara wajib dalam rangka Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L),” tegasnya.

Tercatat hingga saat ini Kemenperin telah memberlakukan sebanyak 105 SNI secara wajib di berbagai sektor industri manufaktur. Dia mencontohkan industri makanan, minuman, tekstil, logam, kimia dasar, kimia hilir, otomotif serta elektronika.

Dijelaskan Ngakan, pemberlakuan SNI secara wajib, selain dapat melindungi konsumen dalam negeri dari serbuan produk-produk yang tidak sesuai standar. SNI juga digunakan dalam rangka perlindungan industri nasional melalui penciptaan persaingan usaha yang sehat.

“Pemberlakuan SNI wajib, prinsipnya diperuntukkan bagi barang yang diperdagangkan. Ada pengecualian untuk barang-barang yang tidak diperdagangkan sepertk barang untuk keperluan contoh uji, penelitian, atau pameran termasuk barang pribadi penumpang,” paparnya.

Pada peringatan Bulan Mutu Nasional dan Hari Standar Dunia Tahun 2018 di Surabaya, Kamis (25/10), Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang diwakili Kepala BPPI Kemenperin Ngakan Timur Antara menerima penghargaan sebagai pembina Standar Nasional Indonesia (SNI). Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya.

Dalam berpartisipasi pada kegiatan tersebut, Kemenperin melalui unit kerjanya Balai Riset dan Standardisasi Industri Surabaya serta Balai Sertifikasi. Pada acara itu industri menampilkan berbagai produk unggulan manufaktur nasional yang ber-SNI untuk mendukung revolusi industri 4.0.

Kepala BSN mengatakan, menghadapi era digital, jaminan mutu dan keselamatan terhadap produk yang diperdagangkan melaluie-Commerce, juga menjadi penting dalam penerapan SNI. “Teknologi digital membutuhkan interoperability (kemampuan produk atau sistem untuk berinteraksi dan berfungsi dengan produk atau sistem lain) dan kompatibel (produk atau sistem mampu bekerja serasi). Hal ini bisa terjawab dengan standardisasi,” tuturnya.

Adanya  jaminan produk pada e-Commerce dengan pemberlakuan SNI secara wajib dan perlu ditegakkan hukum dan sanksi bagi pelanggarnya. “Masih banyak isu-isu lain terkait standar dan penilaian kesesuaian. Peringatan Bulan Mutu Nasional di Surabaya diharapkan bisa mempererat kerjasama para pemangku kepentingan di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Bahkan, kata Bambang, era revolusi industri 4.0 bisa menjadi momentum bagi Indonesia. Salah satunya untuk mendorong pengembangan standardisasi dan penilaian kesesuaian agar bisa mengadopsi teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung kualitas hidup yang lebih baik. Apalagi, pemerintah saat ini telah menerapkan peta jalan Making Indonesia 4.0 sebagai salah satu agenda nasional sebagai penggerak dalam mempercepatpertumbuhan ekonomi. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan