- Advertisement -
Pro Legal News ID
Pidana

Penemu ‘Obat Corona’ Akan Tuntut Pelapor Dirinya ke Polisi Rp 145 T

Hadi Pranoto yang klaim menemukan obat untuk Covid-19

Jakarta, Pro Legal News – Hadi Pranoto yang klaim menemukan obat untuk Covid-19 merasa tidak berbohong atas temuannya itu. Namun dilaporkan ke polisi oleh CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid
dengan tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Hadi tidak bisa terima, meski dia mengaku akan memenuhi panggilan polisi terkait laporan tersebut. Dia berencana akan menuntut pihak CEO Cyber Indonesia ganti rugi Rp 145 triliun.

Laporan Muannas Alaidid dinilai Hadi sebagai tindakan pembunuhan karakter terhadap dirinya. “Saya dituduh berbohong dan membuat hoax di media. “Saya akan meminta ganti rugi materiil dan imateriil US$ 10 miliar,” kata Hadi Pranoto, Selasa (4/8).

Hadi mengaku tidak mengenal Muannas Alaidid yang telah melaporakan dirinya dan musisi Anji ke Polda Metro Jaya. “Sebagai warga negara yang baik, kalau polisi manggil saya akan datang. Wong saya bukan teroris, saya bukan koruptor, saya bukan maling. Saya akan datang,” tegasnya.

Hadi Pranoto bersama Anji dilaporkan CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid dengan Laporan Polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 3 Agustus 2020.

Hadi Pranoto dan Anji atas dugaan tindak pidana ITE dan/atau menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kata Muannas dalam laporannya, Hadi Pranoto profesor yang di-interview, sedang Anji pemilik akun YouTube dunia manji.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan