- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Pendamping Rumah Aman Lampung Divonis Kebiri

Lampung, Pro Legal News – Setelah melakukan serangkaian persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara serta hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Dian Ansori. Ironisnya, terdakwa adalah seorang pendamping di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau Rumah Aman Lampung Timur.

Menurut majelis hakim, terdakwa Dian Ansori terbukti bersalah mencabuli anak di bawah umur berinisial NV (13). Adapun korban tersebut, sebelumnya adalah korban pemerkosaan yang sedang didampingi terdakwa Dian Ansori di rumah aman tersebut. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Eti Purwaningsih didampingi anggota majelis, Ratna Widyaning Putri dan Liswerni Rengsina Debataraja melalui sidang yang digelar secara virtual, Selasa (9/2). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Ansori dengan pidana penjara 20 tahun serta denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Eti saat membacakan vonis dalam sidang putusan tersebut.

Dalam vonisnya tersebut, majelis hakim menilai juga menjatuhkan pidana kebiri kimia terhadap terdakwa Dian Ansori atas perbuatannya mencabuli korban NV (13). “Menjatuhkan berupa tindakan kebiri kimi terhadap terdakwa untuk jangka waktu paling lama 1 tahun setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) atau setelah terdakwa menjalani pidana pokok,” demikian dalam putusan hakim tersebut.

Terdakwa Dian Ansori juga dihukum membayar restitusi kepada korban Rp 7,7 juta dalam waktu 30 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan terdakwa tidak membayarnya, maka keluarga korban dapat mengadukan ke PN Sukadana. Atas pengaduan itu, PN Sukadana akan memberikan surat peringatan kepada terdakwa.”Bila tidak diindahkan, maka PN Sukadana memerintahkan JPU untuk menyita harta terdakwa untuk dilelang. Apabila tidak cukup, maka akan diganti 3 bulan kurungan ,” ujar Eti.

Dalam penjatuhan vonis tersebut, yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, pertimbangan lainnya, terdakwa sebagai anggota UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur yang semestinya terdakwa menjadi pelindung korban, tapi malah melakukan pencabulan. Vonis terhadap terdakwa, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sukadana yakni 15 tahun pidana penjara.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Yuriansyah dan Fauzi menyatakan akan mengajukan banding. Menurutnya, keputusan itu tidak memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa. “Kami akan mengajukan banding, karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan pembelaan kuasa hukum. Selain itu, putusan membayar restitusi dan hukuman kebiri tidak memenuhi rasa keadilan terdakwa,” ujar Yuriansyah didampingi Fauzi.
Sementara JPU Kejari Sukadana, Ana Marlinawati menyatakan masih pikir-pikir. Diketahui, pada sidang sebelumnya, terdakwa Dian Ansori dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pada sidang lanjutan, terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar restitusi kepad korban Rp 22.330.000 atau diganti kurungan penjara 6 bulan. Perkara pencabulan tersebut, bermula dari aksi pencabulan yang menimpa korban NV (13) yang dilakukan kerabatnya sendiri. Atas kejadian itu, Dian Ansori yang saat itu sebagai anggota UPT P2TP2A Lampung Timur berinisiatif memberikan pendampingan terhadap korban. Namun, justru Dian Ansori diduga ikut melakukan tindak pencabulan terhadap korban.

Atas kejadian itu, Dian Ansori dilaporkan keluarga korban didampingi LBH Bandar Lampung ke Polda Lampung. Sejak dilaporkan, Dian Ansori sempat melarikan diri hingga akhirnya menyerahkan diri ke Polda Lampung.
Buntut dari peristiwa itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kemudian membekukan UPT P2TP2A. Kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lamtim, Rita Witriati menjelaskan, Dian Ansori bukanlah sebagai pejabat atau pegawai honorer dilingkungan dinasnya.
“Dian Ansori bukan pegawai atau honorer di UPT P2TP2A. yang bersangkutan (Dian), hanya sebagai anggota,” ujar Rita.(Alex)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan