Jakarta, Pro Legal News – Pimpinan partai politik di Tanah Air harus bekerja ekstra untuk menentukan calon anggota legislatif (caleg) yang akan bertarung pada 2019. Sebab, pendaftaran caleg DPR dan DPRD Pemilu 2019 kini tinggal menghitung hari.
Para caleg yang maju juga harus benar benar mampersiapkan diri secara matang. Tidak lagi waktu santai karena jadwal Pemilu 2019 sudah di depan mata. Pemungutan suara Pileg 2019 akan berlangsung serentak dengan Pilpres 2019 yaitu pada 17 April 2019.
Meski berbarengan, pendaftaran caleg dibuka lebih dahulu daripada capres. Pendaftaran caleg untuk DPR dan DPRD akan dibuka pada 4 Juli 2018.
Berikut tahapan pendaftaran hingga penetapan caleg untuk Pemilu 2019. Pengumuman pengajuan daftar calon: 1-3 Juli 2018. Pengajuan daftar calon: 4-17 Juli 2018.
Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon: 5-18 Juli 2018. Penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi: 19-21 Juli 2018.
Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD: 22-31 Juli 2018. Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat: 1-7 Agustus 2018.
Sedang penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR-DPRD: 8-12 Agustus 2018. Pengumuman DCS anggota DPR-DPRD: 12-14 Agustus 2018.
Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR-DPRD: 12-21 Agustus 2018. Permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPR-DPRD: 22-28 Agustus 2018.
Penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU: 29-31 Agustus 2018. Pemberitahuan pengganti DCS: 1-3 September 2018. Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR-DPRD: 4-10 September 2018.
Verifikasi pengganti DCS anggota DPR-DPRD kepada KPU: 11-13 September 2018. Penyusunan DCT anggota DPR-DPRD: 14-20 September 2018. Penetapan DCT anggota DPR-DPRD: 20 September 2018. Pengumuman DCT anggota DPR-DPRD: 21-23 September 2018. tim