- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Penangkapan Aristoteles Diduga Menyalahi Prosedur

 

Taput, Pro Legal News – Kepolisian Resort Tapanuli Utara mendapat sorotan tajam dari publik atas penanganan perkara kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Pasalnya, korban Aristoteles Simanungkalit (50) yang seharusnya mendapat perlindungan hukum atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan MS dan kawan-kawan, malah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Kepolisian Resort Tapanuli Utara berdasarkan surat penangkapan nomor : SP.Kap/01/II/2021/Reskrim dan surat penahanan nomor : SP.Han./03/II/2021 Reskrim tertanggal 8 Februari 2021.

Sebelum ditangkap dan ditahan, Aristoteles Simanungkalit, sebelumnya sudah melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya kepihak Kepolisian Sektor Sipaholon, sesuai bukti Surat Tanda Bukti Penerimaan Pelaporan nomor : STPL/27/XI/2020/SU/Res Taput/Sek Holon tertanggal 17 November 2020, setelah 2 (dua) jam terjadinya kekerasan yang diduga dilakukan secara bersama oleh MS, RS, US dan PRN. Aristoteles melaporkan MS dan kawan-kawan ke Polsek Sipaholon dengan Pasal 170 KUHP.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Aristoteles, Kamaruddin Simanjutak SH, dugaan tindak penganiayaan yang dialami Aristoteles Simanungkalit, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika Aristoteles hendak berangkat kerja untuk maragat tuak di Sipeor Dusun II Desa Hutaraja, Kecamatan Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara. Saat menuju perjalanannya, Aristoteles Simanukalit melihat tanah miliknya dibeko oleh MS. Jauh hari sebelum terjadinya penganiayaan, Aristoteles, sudah pernah menegor dan mengingatkan MS, agar tidak melakukan pembekoaan tanah miliknya.

Melihat MS, kembali membeko tanah miliknya, Aristoteles, seketika itu juga menghentikan kendaraannya mengamati aksi MS yang memerintahkan driver beko untuk terus melaksanakan kerjanya. Saat itu juga, MS memanggil Aristoteles, sembari berkata “Datang kamu kesini, kamu bilang ini tanahmu ya.”. Lalu saat itu juga Aristoteles, menghampiri MS, sembari menjawab “Ia ini tanah saya.” Posisi Aristoteles saat itu masih diatas motor miliknya.

Menurut keterangan Kammaruddin, setelah mendengar ucapan Aristoteles, MS, pun langsung menyerang muka Aristoteles, sembari mengeluarkan kata-kata “Kalau ini tanahmu tunjukan merahmu.”. Mendapat serangan yang tidak disangka-sangka, Aristoteles pun mencoba menghindari pukulan MS, selanjutnya. Akibat hindaran Aristotels yang tidak melakukan perlawanan, tangan MS mengenai sepeda motor Aristoteles.

Berhasil menghindari pukulan kedua MS, Aristoteles yang posisinya terjatuh, ditarik berdiri oleh MS, hingga baju Aristotes, terlepas. Aristoteles, saat itu berusaha lari, namun tiba-tiba, anak MS, berhasil ‘menangkap’ Aristoteles dan seketika itu kepalanya ditendang. Setelah mendapatkan tendangan dari anaknya MS, yang kondisi itu kepala Aristoteles bengkak dan memar, anak kedua MS pun menghampiri Aristoteles, dan mendorongnya sembari mengeluarkan kata-kata “Mau mati kau ya.”.

Anak ke 2 MS, ini pun terus mendorong hingga Aristoteles mundur beberapa langkah, kembali menghardik Aristoteles dengan kata-kata “Ini kau bilang tanahmu, apa kamu punya surat tunjukan suratmu.”. Aristoteles pun seketika itu tegas menjawab “Ia ini tanah saya, sebentar saya ambilkan suratnya dari rumah saya.”. Aristoteles, pun pergi berlari sekencang-kencangnya dangan rasa takut luar biasa sampai tidak sadar dia meninggalkan sepeda motornya.

Berhasil melarikan diri, Aristoteles mendatangi kantor kepolisian sektor Sipaholon, untuk melaporkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya. Setelah melaporkan peristiwa penaniayaan dan pengeroyokan itu, pihak kepolisian menyarankan Aristoteles sebagai pelapor untuk berdamai dengan terlapor (MS dkk). Tawaran damai itu ditolak Aristoteles. Setelah menolak perdamaian, pihak MS dkk melaporkan Aristoteles ke Polres Taput ada dugaan penganiayaan pasal 315 KUHP pada tanggal 18 November 2020.

Kamaruddin menambahkan, tidak lama setelah dilaporkan oleh MS ke Polres Taput, saat dirumahnya Aristoteles didatangi 5 orang anggota reserse dari Polres Taput (8/2/21) tanpa menunjukkan surat perintah tugas, mengajak Aristoteles untuk ikut ke Polres Taput. Aristoteles, saat itu bertanya kepada ke 5 petugas yang mendatangi rumahnya, “Untuk apa saya dibawa ke Polres Taput.”, salah satu petugas pun menjawabnya “Untuk berdamai dengan pelapor pengeroyokan (MS).” Padahal sebelumnya, belum ada panggilan surat resmi yang diterima Aristoteles, atas laporan dugaan pengeroyokan yang dilaporkan MS dkk.

Saat itu juga, Aristoteles bersama istrinya tidak menaruh rasa curiga, Aristotelespun dibawa oleh ke lima petugas reserse Polres Taput. Hingga saat itu lah Aristoteles ditahan dan langsung dimasukan kedalam sel tahanan Polres Taput. Setelah mendekam dalam tahan selama 2 minggu, Aristoteles pun, tidak mendapatkan kabar perkembangan laporan polisi yang dibuatnya pada 17 November  2020 di Kantor Polsek Sipaholon.

Saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya Kapolres Tapanuli Utara AKBP M Saleh, terkait dugaan ‘mal praktik’ anggota reserse Kepolisian Resort Tapanuli Utara, membantah, bahwa proses hukum yang dilakukan sudah sesuai prosedur, “Sudah diproses sesuai mekanisme dan prosedur,” ujarnya (Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan