Jakarta, Pro Legal News – Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penahanan terhadap Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014-2019 Sri Wahyumi Maria Manalip pada Kamis (29/4/2021) telah sesuai aturan hukum yang berlaku. Seperti diketahui, Sri Wahyumi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017. “Kami memastikan bahwa syarat-syarat penahanan sebagaimana peraturan hukum yang berlaku telah terpenuhi,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, Kamis.
Saat mengumumkan status Sri Wahyunu sebagai tersangka, KPK tidak menghadirkan Sri Wahyumi Maria Manalip ke hadapan public. Menurut Ali, emosi Sri Wahyumi tidak stabil sehingga ia tak dapat dihadirkan. “Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil,” ujar Ali.
Saat itu Ali menjelaskan, pada Rabu (28/4/2021) malam, Sri Wahyumi telah keluar dari Lapas Wanita Tanggerang setelah menyelesaikan hukuman dari perkara yang pertama. Dalam perkara pertama, ia divonis 2 tahun penjara terkait kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
KPK kembali menangkap Sri Wahyumi Maria Manalip untuk perkara kedua yang merupakan pengembangan perkara pertama. “Kami lakukan penangkapan, dibawa ke KPK, dan kami bawa ke Rutan KPK dengan keadaan emosi yang tidak stabil,” ujar Ali. “Sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini,” ujar Ali.
Sementara Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, penetapan mantan Bupati Talaud itu sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai Informasi dan data hingga terpenuhi bukti permulaan yang cukup. “Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka,” ujar Karyoto.
Menurut Karyoto, selama proses penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan 100 orang saksi dan juga telah dilakukan penyitaan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara. Perkara ini, menurut dia, merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 telah berkekuatan hukum tetap.
Karyoto juga menjelaskan, perkara eks Bupati Talaud itu juga menjadi pengingat dan peringatan bagi seluruh kepala daerah yang merupakan penanggung jawab anggaran di daerahnya untuk terus melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas. “Sebab, KPK akan tetap dan terus berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akarnya, tenaga kami tidak akan habis sampai Indonesia bebas dari korupsi,” ujar Karyoto.(Tim)