- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jatim

Pemprov Jatim Bakal Terapkan PPKM Darurat Berbasis Kearifan Lokal

Surabaya, Pro Legal News – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berbasis kearifan lokal untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Menurut Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, pihaknya akan menerapkan pembatasan selama PPKM Darurat sesuai dengan konteks daerah-daerah masing-masing. “Tapi yang dimaksud oleh Bu Gubernur kearifan lokal, adalah dalam mengimplementasikannya. Artinya jangan hanya kita terpaku di situ, terus tidak melakukan tambahan upaya yang lebih kontekstual terhadap situasi di sekitar kita,” ujar Emil di Surabaya, Kamis (1/7).

Berdasarkan penjelasan Emil, penerapan kearifan lokal ini bukan berarti pemerintah daerah bisa seenaknya mengurangi atau mengendurkan aturan PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah daerah tetap wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan, seperti WHF 100 persen di sektor nonesensial, belajar secara online, hingga penutupan tempat ibadah. “Tapi esensinya sebenarnya kalau kami bicara tidak boleh beroperasi ya tidak boleh. Kantor yang harus full daring, pembelajaran tatap muka [ditiadakan]. Nggak bisa ditawar-tawar lagi, sosial budaya, perkantoran, makan ditempat, pusat perbelanjaan,” ujarnya.

“Tadi Pak Jaksa Agung mengatakan, apa yang jadi arahan pusat harus diikuti. Itu hukum. Itu aturan, dan ada konsekuensi bagi kepala daerah yang tidak melakukan,” kata Emil. Dalam kesempatan itu Emil, meminta masyarakat untuk mengerti dan menaati aturan selama PPKM Darurat 3 sampai 20 Juli. Sebab, kata dia, situasi Covid-19 saat ini telah melampaui puncak kasus Covid-19 yang terjadi pada awal tahun ini. “Sudah banyak korban termasuk korban meninggal, ini bukan saatnya kita berkonspirasi teori tentang apa itu Covid-19,” ujarnya.

PPKM Darurat akan dilaksanakan di 36 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur. Mayoritas kabupaten/kota di Jatim masuk dalam kategori daerah level 3. Daerah yang masuk level 3 yakni ,Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk. Kemudian Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi dan Bangkalan.

Sedangkan daerah level 4 antara lain Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Hampir seluruh kabupaten/kota di Jatim akan menjalani PPKM darurat. Kecuali dua daerah, yakni Sumenep dan Kabupaten Probolinggo.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan