Jakarta, Pro Legal News – Pemprov DKI Jakarta menutup senentara 21 tempat wisata di Jakarta untuk pencegahan penyebaran virus corona. Keputsan Gubernus DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani langkah yang tepat.
Zita mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan menutup sementara waktu sejumlah tempat wisata guna antisipasi penyebaran virus korona (Covid-19). “Langkah langkah preventif dalam skala waspada,” kata Zita, Sabtu (14/3).
Sebelumnya Gubernur Anies mengatakan, keputusan menutup sementara beberapa tempat untuk mengurangi interaksi antara warga DKI di tempat yang ramai. Sebab, kontak langsung merupakan cara tercepat penularan Korona.
Ada 21 tempat wisata yang ditutup Pemprov DKI sejak 14 hingga 29 Maret 2020 :
1. Kawasan Monas
2. Ancol
3. Kawasan Kota Tua
4. TM Ragunan
5. Anjungan DKI di TMII
6. Planetarium Jakarta
7. Taman Ismail Marzuki
8. Setu Babakan
9. Rumah Si Pitung
10. Pulau Onrust
11. Taman Benyamin Suaeb
12. Wayang Orang Bharata
13. Miss Tjitjih
14. Gedung latihan kesenian
15. Gedung Kesenian Jakarta
16. Museum Sejarah Jakarta
17. Museum Taman Prasasti
18. Museum Tekstil
19. Museum Wayang
20. Museum Bahari
21. Museum Joang 45.Tim