- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Pemprov DKI Tutup 21 Tempat Wisata Cegah Penularan Corona

Jakarta, Pro Legal News – Pemprov DKI Jakarta menutup senentara 21 tempat wisata di Jakarta untuk pencegahan penyebaran virus corona. Keputsan Gubernus DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani langkah yang tepat.

Zita mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan menutup sementara waktu sejumlah tempat wisata guna antisipasi penyebaran virus korona (Covid-19). “Langkah langkah preventif dalam skala waspada,” kata Zita, Sabtu (14/3).

Sebelumnya Gubernur Anies mengatakan, keputusan menutup sementara beberapa tempat untuk mengurangi interaksi antara warga DKI di tempat yang ramai. Sebab, kontak langsung merupakan cara tercepat penularan Korona.

Ada 21 tempat wisata yang ditutup Pemprov DKI sejak 14 hingga 29 Maret 2020 :

1. Kawasan Monas

2. Ancol

3. Kawasan Kota Tua

4. TM Ragunan

5. Anjungan DKI di TMII

6. Planetarium Jakarta

7. Taman Ismail Marzuki

8. Setu Babakan

9. Rumah Si Pitung

10. Pulau Onrust

11. Taman Benyamin Suaeb

12. Wayang Orang Bharata

13. Miss Tjitjih

14. Gedung latihan kesenian

15. Gedung Kesenian Jakarta

16. Museum Sejarah Jakarta

17. Museum Taman Prasasti

18. Museum Tekstil

19. Museum Wayang

20. Museum Bahari

21. Museum Joang 45.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan