- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Pemprov DKI Memperpanjang Penutupan Tempat Wisata Hingga 12 April 2020

Jakarta, Pro Legal News – Pemprov DKI Jakarta memperpanjang penutupan tempat wisata yang ada di wilayah di Jakarta. Langkah ini diambil Pemprov DKI sebagai langkah untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

Sebelumnya Pemprov DKI telah menutup tempat wisata di Jakarta selama dua pekan, dari 14 Maret sampai 29 Maret 2020. Kini  penutupan destinasi wisata dan tempat hiburan milik Pemprov DKI Jakarta akan diperpanjang selama dua pekan ke depan mulai 30 Maret sampai 12 April 2020.

“Penutupan ini dilakukan Pemprov DKI untuk meminimalkan kegiatan warga di ruang-ruang terbuka yang dapat memicu interaksi fisik secara langsung dan kerumunan, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Ibu Kota,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia dalam keterangannya, Sabtu (28/3).

Penutupan destinasi wisata kali ini diperpanjang dengan melihat perkembangan terkini penyebaran wabah Covid-19 di Jakarta. Selain itu, juga terdapat destinasi wisata tambahan yang akan dilakukan penutupan.

“Penutupan tempat wisata resmi diperpanjang hingga dua pekan ke depan. Langkah ini diambil melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup 3 destinasi tambahan yang sebelumnya masih beroperasi. Selama proses penutupan berlangsung, akan terus dilakukan pemantauan. Informasi lebih lanjut, akan kami umumkan kembali,” ujar Cucu.

Destinasi wisata yang penututupannya diperpanjang, yakni Kawasan Monas, Ancol, Kawasan Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, Anjungan DKI di TMII, Taman Ismail Marzuki, PBB Setu Babakan, Rumah Si Pitung, Pulau Onrust, Museum Sejarah Jakarta, Museum Prasasti, Museum MH. Thamrin, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, dan Museum Joang ’45.

Sedangkan tiga destinasi tambahan yang akan ditutup adalah Lab Tari dan Karawitan Condet, Pulau Cipir, dan Pulau Kelor. Selama proses penutupan di tempat-tempat wisata dan hiburan milik DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan disinfeksi ke seluruh fasilitas dan selalu memastikan kebersihannya.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan