- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Lagi Aturan Ganjil Genap

Jakarta, Pro Legal News – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mulai hari ini, Kamis (12/8/2021). Kebijakan yang dihentikan sementara sejak Maret 2020 silam itu kembali diberlakukan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat setelah pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, ganjil genap kembali diberlakukan sebagai bentuk pengendalian mobilitas penduduk ke Jakarta setelah penyekatan di perbatasan Jakarta kembali dibuka. “Jadi upaya-upaya (pengendalian) ini dilakukan oleh Dishub dibantu Dirlantas Polda Metro Jaya untuk mengatur mobilitas warga,” ujar Riza, Selasa (10/8/2021).

Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil genap diberlakukan selama lima hari, terhitung 12-16 Agustus 2021. Dalam keterangan tertulis, Syafrin menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Dalam penjelasannya Syafrin mengatakan, ada beberapa kendaraan bermotor dikecualikan atau boleh memasuki kawasan ganjil genap. Untuk mengurangi mobilitas massa, Syafrin meminta warga tetap berada di rumah, kecuali bepergian dengan alasan kebutuhan mendesak. “Diimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan,” ujar Syarin.

Syafrin juga menghimbau warga agar menghindari ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap. “Dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tutur Syafrin.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan