- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Pemkot Jakpus Targetkan Sebelum 31 Agustus Seluruh Warga Sudah Divaksin

Jakarta, Pro Legal News – Pemkot Jakarta Pusat menetapkan SMPN 269 dan SMPN 216 sebagai sentra vaksinasi di Kecamatan Kemayoran dan Kecamatan Senen. Sasaran di sentra vaksinasi ini meliputi usia 12-18 tahun serta usia 18-59 tahun. Pelaksanaan vaksinasi di dua sekolah ini ditinjau langsung Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma didampingi Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat M Fahmi, Kamis (8/7/2021).

Turut hadir anggota DPRD DKI Jakarta Israyani. Dhany mengatakan, pemilihan sekolah ini lantaran memiliki fasilitas yang memadai untuk menjadi sentra vaksinasi. “Kami mengejar target sebelum 31 Agustus semua warga bisa divaksin sehingga bisa terbentuk herd immunity. Karena itu, sentra vaksinasi harus terus ditambah. Kita maksimalkan semua fasilitas yang ada termasuk sekolah-sekolah,” ujarnya.

Sentra vaksinasi di dua lokasi ini terselenggara berkat kolaborasi antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang turut menggandeng Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). “Dari hasil koordinasi kami dengan Pak Wali Kota, kendala di Jakarta Pusat adalah banyak tenaga kesehatan yang terpapar. Selama mereka isolasi mandiri dan pemulihan 10-14 hari ini kan vaksinasi tidak boleh berhenti, akhirnya kami mendukung tenaga vaksinator bersama dengan PPNI,” kata Israyani.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan