- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Pemindahan Napi Asing ke Negara Asal Dinilai Tidak Melanggar Legalitas

Menkumham Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Kehakiman Philipina, Raul Fazquez (rep)

Jakarta, Pro Legal– Pemindahan narapidana asing, termasuk Mary Jane Veloso, terpidana Bali Nine asal Australia dan salah seorang narapidana asal Prancis dinilai tidak melanggar konstitusi.

Hal itu dikemukakan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti Albert Aries yang mengatakan  jika dalam literatur hukum pidana internasional sudah diajarkan sekalipun tidak ada perjanjian internasional, kedua negara boleh mencapai kesepakatan untuk saling memindahkan pelaksanaan pidana (hukuman) bagi narapidana asing berdasarkan hubungan baik yang berlaku secara timbal balik (resiprositas). “Dengan demikian, kesepakatan pemindahan pelaksanaan pidana (hukuman) bagi narapidana (transfer of foreign prisoners or sentenced persons) tidak harus berbentuk perjanjian internasional bilateral atau multilateral yang memerlukan persetujuan DPR, sebagaimana Pasal 11 UUD 1945,” ujar Albert melalui keterangan tertulis, Kamis (12/12).

Dalam penjelasannya Albert  menyinggung Pasal 45 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyebut “dalam hal tertentu, narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian”. “Dengan belum adanya UU Transfer of Prisonner yang dimiliki Indonesia, maka tindakan dan niat baik dari Presiden Prabowo Subianto dalam konteks ini, baik sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan, sama sekali tidak melanggar Asas Legalitas yang harus mengandung larangan tegas mengenai pemindahan narapidana ke negara lain dan juga kebiasaan yang selama ini diakui dunia internasional,” ujarnya.

Albert Aries menekankan yang harus diketahui masyarakat adalah pemerintah Indonesia dipastikan zero tolerance terhadap tindak pidana narkotika, dan sama sekali tidak memberikan pengampunan misalnya dalam bentuk grasi sebagai presidential pardon kepada Mary Jane. “Dengan demikian, kesepakatan pemindahan pelaksanaan pidana (hukuman) bagi narapidana (transfer of foreign prisoners or sentenced persons) tidak harus berbentuk perjanjian internasional bilateral atau multilateral yang memerlukan persetujuan DPR, sebagaimana Pasal 11 UUD 1945,” ujar Albert melalui keterangan tertulis, Kamis (12/12).

Albert juga menyinggung Pasal 45 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyebut “dalam hal tertentu, narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian”. “Dengan belum adanya UU Transfer of Prisonner yang dimiliki Indonesia, maka tindakan dan niat baik dari Presiden Prabowo Subianto dalam konteks ini, baik sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan, sama sekali tidak melanggar Asas Legalitas yang harus mengandung larangan tegas mengenai pemindahan narapidana ke negara lain dan juga kebiasaan yang selama ini diakui dunia internasional,” ujarnya.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan