Jakarta, Pro Legal News– Melalui keputusan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR dan Pemerintah, maka KPU berencana memulai tahapan persiapan Pemilu 2024 pada Juni tahun ini. Sementara waktu pemungutan suara Pemilu 2024 ditentukan, pada tanggal 14 Februari 2024.
Sesuai Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) disebutkan tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi menyebut waktu itu jatuh pada Juni 2022. “Dalam draf rancangan KPU, akan dimulai bulan Juni 2022,” ujar Dewa, Selasa (25/1).
Menurut Dewa, KPU sedang mematangkan tahapan pemilu dan Pilkada 2024. Tahapan-tahapan akan dituangkan ke dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.
Draf itu akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR jika sudah rampung. Setelah itu, aturan tersebut akan diundangkan. Tahapan pemilu pun bisa dimulai setelah pengesahan PKPU tersebut.
Dewa juga menjelaskan jika KPU telah memulai persiapan setelah Pilkada Serentak 2020. KPU telah menggelar sejumlah diskusi dan kajian tentang Pemilu 2024, terutama soal penggunaan teknologi informasi seperti rekapitulasi suara elektronik. “Meskipun hal itu belum masuk ke dalam tahapan (pra tahapan), akan tetapi KPU telah melakukan langkah-langkah evaluasi dan persiapan menghadapi tahun 2024,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah, DPR, dan KPU memutuskan pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak 2024 dilakukan pada 27 November 2024.
Keputusan dibuat pada rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/1). Keputusan itu mengakhiri perbedaan pandangan antara ketiga pihak yang sudah berjalan sejak pertengahan 2021.(Tim)