- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Pemilik Akun Instagram Penghina Presiden dan Polri Ditangkap

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo

Jakarta, Pro Legal News – Polisi menangkan Faisal Abod Batis sebagai pemilik sekaligus admin akun Instagram @reaksirakyat1. Sebab,  konten-konten digital yang dipostingnya mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden Jokowi, Polri dan  ujaran kebencian serta SARA.

Menurut Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (17/7),  Faisal ditangkap di rumahnya, Perumahan Permata Jingga, Lowokwaru, Malang, Jawa Timur pada 10 Juli 2019 lalu.

Faisal diduga membuat postingan pada akun Instagramnya dengan caption kebohongan demi kebohongan. Kata dia dalam postingannya bagaima rakyat akan an percaya terhadap pemimpin seperti ini.

Menurut Dedi tersangka Faisal dalam akunnya menulis konflik agraria rezim Jokowi, 41 orang tewas, 51 orang tertembak, 546 dianiaya, dan 940 petani; pejuang lingkungan dikriminalisasi.

Selain itu, Faisal juga memposting bahwa terjadi 1.769 kasus konflik agraria sepanjang pemerintahan tahun 2015-2018.

Kasus ini kata Faisal dalam postingannya meliputi konflik perkebunan, properti, hutan, laut, tambang dan infrastruktur. Dia juga menuduh, polisi gagal melindungi hak asasi manusia saat Aksi 21-23 Mei 2019.

Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka memposting kontennya untuk menghasut masyarakat agar terprovokasi dan membenci pemerintah dan Polri. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit ponsel.

Tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis; dan/atau Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong; dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan mengganggu ketertiban umum. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan